Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bambang Giatno Rahardjo, tersangka kasus pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium Rumah Sakit Tropik Infeksi Universitas Airlangga tahap I dan II Tahun Anggaran 2010, Jumat, 9 Oktober 2020.
Bambang adalah mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan. Bambang dinilai melakukan penyimpangan dalam proyek pengadaan peralatan kesehatan di RS Unair.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka BGR selama 20 hari terhitung sejak 9 Oktober 2020 sampai dengan 28 Oktober 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung ACLC Kavling C1 (Gedung KPK lama)," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto.
Sebagai protokol kesehatan mencegah Covid-19, kata dia, Bambang akan terlebih dulu diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK. KPK telah menetapkan Bambang sebagai tersangka dan telah diumumkan pada Desember 2015.
Karyoto mengungkapkan dugaan kerugian keuangan negara atas perbuatan tersangka Bambang sebesar Rp 14.139.223.215. Bambang disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan atau Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini