Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita 10.560 liter minyak goreng dalam penggeledahan pabrik PT Aya Rasa Nabati di kawasan Depok, pada Ahad, 9 Maret 2025. Aya Rasa Nabati merupakan perusahaan yang diduga mengurangi takaran kemasan minyak goreng bersubsidi Minyakita.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penyitaan ini kami lakukan mengingat minyak tersebut isinya tidak sesuai dengan keterangan di kemasan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Helfi Assegaf saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Helfi mengatakan, PT Aya Rasa Nabati mengemas dan mendistribusikan Minyakita. Bareskrim juga telah menetapkan seorang pria berinisial AWI yang berposisi sebagai kepala pabrik.
Saat penggeledahan, Helfi, menyatakan pihaknya menemukan volume takaran tidak sesuai dengan keterangan yang ada di kemasan. Penyidik juga menemukan mesin yang dipakai untuk mengemas sengaja diprogram untuk mencurahkan 750 mililiter minyak goreng pada setiap kemasan.
Helfi menyebutkan praktik lancung ini sudah berlangsung sejak awal Februari lalu. Dalam sehari, kata Helfi, pabrik PT Aya Rasa Nabati yang berlokasi di Depok tersebut bisa mengemas 400 hingga 800 kardus dalam berbagai kemasan.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, tindakan ini sudah berlangsung sejal awal Februari dengan jumlah produksi 400 hingga 800 kardus per hari," ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, AWI mendapatkan minyak goreng curah dari PT MGS yang beralamat di Bekasi. Dalam rantai penjualan sebelum pengemasan ini, AWI mengaku membeli dengan harga Rp 18.100 per liter.
Helfi mengatakan, AWI sengaja mengurangi isi minyak goreng dalam kemasan karena harga sebelum pengemasan yang jauh di atas harga eceran tertinggi (HET). Meski di kemasan Minyakita tertera 1 liter, namun setelah dicek takarannya hanya 750 mililiter hingga 800 mililiter.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka menggunakan Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 102 dan 142 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.