Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan istri dan anak Hasbi Hasan, tersangka kasus Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Hari ini, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar juru bicara KPK, Ali Fikri dalam rilisnya, pada Kamis. 24 Agustus 2023
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Istri Sekertaris MA Hasbi Hasan, Ida Nursida beserta anaknya, Widad Zahra Adiba diketahui telah datang di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09:29 WIB hari ini.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Windy Yunita Baastari Usman alias Windy Idol, untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus perkara yang sama, pada Selasa, 15 Agustus 2023. Salah satu hal yang diperiksa adalah pengetahuan Windy terkait soal rumah produksi Athena Jaya Production (AJP).
“Bukan aliran dana ya, lebih ke membicarakan perusahaan Athena Jaya (Production) ya” Kata Windy di Gedung merah Putih KPK, Jakarta Selatan saat itu.
Kronologi kasus
KPK telah melakukan penahanan kepada Sekretaris Mahkamah Agung tersebut, pada Rabu, 12 Juli 2023. Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penangan perkara di Luar Mahkamah Agung. Ia diduga menerima suap sekitar Rp 3 miliar untuk mengatur putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) di Mahkamah Agung.
Kasasi yang diintervensi oleh Hasbi Hasan adalah kasus KSP Intidana antara Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman. Dalam proses tersebut, tersangka HT kemudian berkomunikasi dengan tersangka Dadan Tri Yudianto (DTY) untuk mengawal proses kasasi dengana danya pemberian fee memakai sebutan “Suntikan dana”.
Keduanya kemudian sepakat untuk menyerahkan sejumlah uang ke beberapa pihak yang disebut memiliki pengaruh di Mahkamah Agung, salah satu di antaranya adalah Hasbi Hasan selaku Sekretaris Mahkamah Agung.
Hasbi kemudian menyepakati untuk memilki andil dalam mengurus kasasi pekara Heryanto Tanaka. Dari tindakan kerjasama antara kedua tersangka, terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dan dipidana selama 5 Tahun Perjara, hal tersbeut sesuai dengan permintaan Heryanto Tanaka.
Heryanto Tanaka kemudian mengirimkan uang sejumlah sebanyak tujug kali dengan total jumlah Rp11,2 miliar pada periode Maret- September 2022 kepada tersangka DTY. Hasil uang tersebut kemudian dibagi dengan HH sesuai dengan komitmen yang disepakati keduanya, Hasbi Hasan diketahui menerima sekitar Rp 3 miliar.
Atas berbuatannay tersangka HH kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP
AKHMAD RIYADH | ANTARA
Pilihan Editor: KPK Periksa Windy Idol di Kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan