Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, ISESS: Bukan yang Pertama

Pengamat kepolisian ISESS, Bambang Rukminto, mengatakan peristiwa polisi tembak polisi seperti di Solok Selatan baru-baru ini, sering terjadi berulang. Apa penyebabnya?

22 November 2024 | 18.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menanggapi peristiwa polisi tembak polisi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat pada Jumat dini hari, 22 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bambang mengatakan, kasus polisi tembak polisi tidak bisa dilihat hanya persoalan normatif. Aturan penggunaan senjata api organik untuk anggota kepolisian sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Peraturannya jelas, siapa saja anggota Polri yang diperkenankan menyimpan dan menggunakan senpi (senjata api) dengan prasyarat tertentu," kata Bambang dalam keterangan resmi pada Jumat.

Syarat itu mulai dari kepangkatan, masa dinas hingga kesehatan, baik mental maupun jasmani. "Terkait peristiwa penembakannya, ini bukanlah yang pertama dan seringkali berulang," lanjutnya.

Bambang menjelaskan penyebab peristiwa penembakan antarpolisi sering berulang. Pertama, berhubungan dengan perilaku dan mentalitas individu personel tersebut yang lemah secara mental. Sehingga melakukan penembakan kepada sesama anggota. 

Menurut Bambang, perilaku itu terindikasi karena pragmatisme dan materialisme yang melingkupi jajaran kepolisian. Mulai dari elit yang memberi ketauladanan, dan diikuti bawahan yang mencontoh dan terpaksa mengikuti gaya hidup atasan. 

"Kedua, perilaku yang berakar dari materialistik tersebut tercermin dalam gaya hidup hedonis dan sikap pragmatis saat pengambilan keputusan," tutur Bambang. Ia menilai, semua keputusan hanya berdasar ukuran-ukuran materi. Implementasinya di lapangan adalah menerobos aturan untuk mengumpulkan kekayaan. 

"Salah satunya menjadi beking usaha ilegal, mulai dari tambang, logging, fishing maupun judi online," ungkap Bambang.

Ketiga, ini menjadi ironi dari jargon Presisi yang digulirkan Kapolri. Bambang menilai, ketidaktegasan Kepala Kepolisian dalam menegakan peraturan internal maupun perundangan, serta tebang pilih penegakan hukum telah mengakibatkan korban-korban di jajarannya sendiri. "Ini menambah deret hitung dari kasus kematian di internal kepolisian yang disebabkan konflik antaranggota," ujar Bambang.

Sebelumnya Kepala Bagian Operasi Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, diduga menembak mati Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari, di area parkir kantor mereka di Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir pada Jumat dini hari, 22 November 2024.

Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono, membenarkan kejadian ini. "Ini adalah tragedi yang sangat kami sesalkan,” ujarnya saat Konferensi Pers di Rumah Sakit Bhayangkara Padang.  

Menurut laporan awal, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 00.43 WIB. Kejadian bermula saat Satuan Reserse Kriminal atau Sat Reskrim Polres Solok Selatan mengamankan seorang tersangka kasus tambang ilegal galian C. 

Saat tersangka sedang diperiksa, terdengar suara tembakan dari luar gedung. Di tubuh korban ditemukan dua lubang yang diduga bekas tembakan di kepala. 

"Saat personel keluar, Kasat Reskrim ditemukan tergeletak dengan luka tembak di bagian pelipis kanan dan pipi kanan,” jelasnya. 

Pelaku yang diduga kuat adalah AKP Dadang Iskandar langsung meninggalkan lokasi menggunakan mobil dinas Isuzu Dmax bernomor polisi 3-46. Penyelidikan sementara menyebutkan, pelaku menggunakan senjata api dinas jenis pistol HS dengan nomor seri 260139.

Polisi menemukan sembilan selongsong peluru kaliber 9 mm di dua lokasi berbeda. “Sebanyak dua selongsong ditemukan di area dekat ruang identifikasi, sementara tujuh lainnya ditemukan di rumah dinas Kapolres,” ujar Suhartono. 

Ia mengungkapkan, motif sementara yang teridentifikasi adalah ketidaksenangan pelaku terhadap penangkapan tersangka tambang galian C yang dilakukan tim Sat Reskrim. Namun, pihaknya masih mendalaminya.

Suhartono memastikan, pihaknya telah mengambil langkah-langkah cepat pasca kejadian ini. “Korban langsung dibawa ke fasilitas medis terdekat, dan saat ini dirujuk ke RS Bhayangkara Padang untuk penanganan lebih lanjut. Kami juga telah mengamankan lokasi kejadian, " katanya. 

Kemudian pada pukul 03.00, terduga pelaku menyerahkan diri kepada kepolisian. "Pelaku langsung datang ke Polda Sumbar untuk menyerahkan diri, " ucapnya. 

Saat ini, pelaku masih dilakukan penyelidikan di Polda Sumbar. Suhartono menegaskan, insiden ini tidak akan mengganggu upaya penegakan hukum yang tengah berlangsung.

"Kami akan transparan dalam menyelidiki kasus ini. Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan wewenang, terlebih tindakan yang melibatkan kekerasan,” tuturnya.

 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus