Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus RAPBD Jambi, KPK Panggil Bupati Tanjung Jabung Timur

Dalam konstruksi perkara yang dijelaskan KPK, Apif merupakan orang kepercayaan dan representasi dari Zumi Zola.

9 Februari 2022 | 14.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MOU) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Kementerian Pertanian, M. Syakir dengan Bupati Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi, Romi Hariyanto di Jakarta, 16 Januari 2017. Tempo/ Tongam sinambela

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi, Romi Hariyanto, hari ini Rabu, 9 Februari 2022. Dia dipanggil bersama dua orang lainnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menjelaskan dua orang lainnya tersebut adalah Dana Indriyana Heumasse selaku pengurus rumah tangga dan karyawan swasta Hanna Francisca. Mereka dipanggil untuk tersangka Apif Firmansyah (AF) yang merupakan orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi untuk tersangka AF," ujar dia dalam keterangannya pada Rabu.

Dalam konstruksi perkara yang dijelaskan KPK, Apif merupakan orang kepercayaan dan representasi dari Zumi Zola. Saat Zumi maju menjadi calon Bupati Tanjung Jabung Timur  pada 2010, Apif selalu mendampinginya melakukan kampanye. 

Saat Zumi terpilih menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur, Apif juga semakin dipercaya untuk mendampingi, membantu, dan mengurus berbagai kegiatan dinas sampai dengan keperluan pribadi Zumi. 

Kemudian, berlanjut hingga Zumi terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021, Apif kembali dipercaya untuk mengurus semua keperluan Zumi. Di antaranya mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi. 

Kemudian sejumlah uang yang terkumpul tersebut diberikan kepada Zumi dan keluarganya termasuk untuk keperluan pribadi Apif. Adapun total yang telah dikumpulkan oleh Apif sekitar Rp 46 miliar.

Dari jumlah duit tersebut sebagaimana perintah Zumi, sebagian diberikan kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017. KPK juga menduga Apif menerima dan menikmati uang sekitar Rp 6 miliar untuk keperluan pribadinya dan yang bersangkutan saat ini sudah mengembalikan Rp 400 juta ke KPK. 

Atas perbuatannya, tersangka Apif disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 dan Pasal 12b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kasus yang menyeret Apif ini merupakan pengembangan dari kasus lain. Sebelumnya, komisi antirasuah itu telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, salah satunya Zumi. Perkara Zumi telah diputus oleh pengadilan tipikor dan berkekuatan hukum tetap. 

Amirullah

Amirullah

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus