Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Sabu, Polisi Panggil Rumah Produksi Bernaungnya Ridho Ilahi

Polisi memanggil pemilik rumah produksi yang menaungi artis film televisi (FTV) Ridho Ilahi dan krunya yang ditangkap karena transaksi sabu.

1 Juli 2020 | 21.34 WIB

Foto selfie Ridho Ilahi di sebuah pusat perbelanjaan yang diunggah pada awal Februari 2020. Aktor FTV ini dikabarkan ditangkap oleh Polres Jakarta Barat dugaan penyalahgunaan narkoba. Instagram/@Ridhoilahireal
Perbesar
Foto selfie Ridho Ilahi di sebuah pusat perbelanjaan yang diunggah pada awal Februari 2020. Aktor FTV ini dikabarkan ditangkap oleh Polres Jakarta Barat dugaan penyalahgunaan narkoba. Instagram/@Ridhoilahireal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi memanggil pemilik rumah produksi yang menaungi artis film televisi (FTV) Ridho Ilahi dan krunya yang ditangkap karena transaksi sabu.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona menyebut pihaknya membutuhkan keterangan pemilik rumah produksi terkait transaksi sabu yang dilakukan para tersangka di lokasi syuting.

"Karena kami perlu dapat gambaran lebih luas dan lebih mendalam tentang peredaran narkoba di kalangan figur publik ini," ujar Ronaldo.

Ronaldo mengatakan Ridho Ilahi menerima sabu dari seorang kru rumah produksi berinisial AK. Transaksi itu kerap dilakukan di lokasi syuting selama setahun terakhir.

"Diterimanya di lokasi syuting. Tapi berapa kali sudah transaksi itu masih kami lakukan pendalaman dari AK," kata dia.

Pihaknya masih berkoordinasi terkait pemanggilan tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan, tiga tersangka lain beserta barang bukti enam klip plastik kecil sabu juga diringkus atas terungkapnya kasus narkoba Ridho Ilahi.

“Saat penangkapan, kita temukan seberat tiga gram narkotika jenis sabu. Tiga pelaku tersebut antaranya AK, SH dan RO," kata Audie.

Sedangkan dari hasil penangkapan terhadap RI, ditemukan seberat 0,52 gram narkotika jenis sabu di rumahnya.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 114, Pasal 112 junto 132 UU No 23 Tahun 2009 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Imam Hamdi

Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus