Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Staycation Karyawati di Cikarang, Komnas HAM: Pelaku Bisa Dijerat UU TPKS

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menilai praktik perpanjangan kontrak melalui staycation yang terjadi di Cikarang sebagai pelanggaran HAM.

7 Mei 2023 | 19.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Anis Hidayah menilai praktik perpanjangan kontrak melalui staycation yang terjadi di Cikarang sebagai bentuk pelanggaran HAM. Ia meminta kepada kepolisian agar segera mengusut kasus tersebut menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Praktik karyawati yang perpanjang kontrak harus staycation di Cikarang, berpotensi melanggar HAM. Karena sudah semestinya, hak atas pekerjaan yang layak adalah bagian dari hak asasi manusia,” kata Anis pada Ahad 7 Mei 2023.

Selain itu, Anis mengatakan praktik staycation tersebut menyalahi aturan soal ketenagakerjaan. Sebab, menurut dia, dalam Undang-undang Ketenagakerjaan seorang pekerja sudah bisa menjadi pegawai tetap jika sudah bekerja selama dua tahun.

"Jadi mekanisme-mekanisme sepeerti itu yang harus diberlakukan oleh perusahaan di bawah pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan atau dinas terkait,” kata dia melalui pesan tertulis.

Ihwal kasus karyawati, kata Anis, Komnas HAM meminta agar aparat segera menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh korban. Ia menyebut aparat bisa menindaklanjuti laporan tersebut dengan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Segera memeroses dengan UU TPKS,” ujar dia.

Anis juga mengatakan penting bagi korporasi agar mengakui dan mengimplementasikan hak asasi manusia dalam menjalankan bisnisnya. Ia menyebut salah satunya adalah dengan menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat bagi para karyawan.

"Pemahaman, pengetahuan, kesadaran, dan komitemn bersama tentang hak atas pekerjaan yang layak adalah hak asasi manusia yang harus dipenuhi. Kondisi kerja yang sehat dan aman harus diciptakan. Korporasi punya kewajiban untuk mengimplementasikan prinsip bisnis HAM,” kata Anis.

Terakhir, Anis juga meminta kepada perusahaan agar memenuhi hak para karyawannya yang bersifat non-materi. “Kondisi kerja yang aman dan sehat, termasuk bebas dari kekerasan fisik maupun seksual,” ujar dia.

Sebelumnya, beredar di media sosial mengenai seorang karyawati di Cikarang yang mengaku diajak bermalam atau staycation bersama atasannya. Hal itu dikatakan sebagai syarat perpanjangan kontrak sang karyawati. Atas kejadian itu, sang karyawati telah melaporkan atasannya ke kepolisian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus