Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi kasus suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Subang yang menyeret Bupati Subang Imas Aryumningsih.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ada enam saksi yang dijadwalkan diperiksa untuk tersangka IA," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah lewat keterangannya pada Selasa, 27 Februari 2018.
Baca: Suap Bupati Subang: Ini Temuan KPK Dalam Penggeledahan Terbaru
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun keenam saksi tersebut adalah Kasi Pengendali dan Pemantauan, Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Suparno; Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Juli Staya; Komisaris PT Pura Group, Jacobus Busono; Direktur PT Pura Group, Purnama Setiawan, Direktur PT Alfa Sentra, Hanto Djoko Susanto; dan Pengusaha bernama Data.
Imas terjaring dalam operasi tangkap tangan oleh KPK di Subang, Selasa malam, 13 Februari 2018. Selain Imas, dalam OTT tersebut, KPK juga menangkap Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten Subang berinisial ASP serta dua orang pihak swasta berinisial Miftah dan Data, Kasi Pelayanan DPMPTSP Pemerintah Kabupaten Subang berinisial S, satu orang ajudan bupati, serta satu orang supir. Totalnya, ada delapan orang yang ditangkap.
Baca: Kena OTT KPK, Bupati Subang Yakin Ada Keterlibatan Lawan Politik
Imas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama tiga orang lainnya, yaitu ASP, Miftah, dan Data. Dalam kasus ini, Imas diduga menerima uang suap bersama Data dan ASP, yang diberikan Miftah, terkait dengan perizinan pembangunan pabrik di Subang.
Sebagai pihak pemberi, Miftah disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 (a) atau (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun Bupati Subang Imas bersama Data dan ASP sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.