Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang 2012-2016 Heri Tantan Sumaryana ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin. Heri adalah terpidana kasus gratifikasi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Subang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jaksa eksekusi Medi Iskandar Zulkarnain telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Heri Tantan Sumaryana dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 18 Juni 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Heri 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Heri juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 2,5 miliar.
Majelis hakim menyatakan Heri terbukti bersalah menerima gratifikasi terkait penerimaan CPNS di daerahnya pada 2013-2015. Perbuatan itu dilakukan bersama dengan mantan Bupati Subang Ojang Suhandi. Ojang sudah divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap, gratifikasi, dan pencucian uang.