Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Jebloskan Terpidana Gratifikasi Heri Tantan ke Lapas Sukamiskin

Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Heri Tantan 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada kasus gratifikasi penerimaan CPNS di Kabupaten Subang.

18 Juni 2021 | 14.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tersangka mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Subang, Heri Tantan Sumaryana (HTS) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 6 November 2020. KPK memeriksa Heri Tantan Sumaryana sebagai tersangka terkait kasus gratifikasi mantan Bupati Subang Ojang Suhandi yang diterima melalui tersangka Heri sejumlah Rp 9,645 miliar.TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang 2012-2016 Heri Tantan Sumaryana ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin. Heri adalah terpidana kasus gratifikasi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Subang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jaksa eksekusi Medi Iskandar Zulkarnain telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Heri Tantan Sumaryana dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 18 Juni 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Heri 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Heri juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 2,5 miliar.

Majelis hakim menyatakan Heri terbukti bersalah menerima gratifikasi terkait penerimaan CPNS di daerahnya pada 2013-2015. Perbuatan itu dilakukan bersama dengan mantan Bupati Subang Ojang Suhandi. Ojang sudah divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap, gratifikasi, dan pencucian uang.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus