Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Tambang Timah Ilegal, Kepala Desa di Bangka Jadi Tersangka

Kepala Desa di Kepulauan Bangka Belitung ditetapkan tersangka tambang timah ilegal oleh penyidik Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK.

7 Juli 2020 | 06.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Penambang menyaring emas secara tradisional di sebuah tambang ilegal di dekat kota Doropo, Pantai Gading, 13 Februari 2018. REUTERS/Luc Gnago

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - AD, 51 tahun, Kepala Desa Cit, Kecamatan Riau Silip, Kepulauan Bangka Belitung, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. AD diduga telah menghalangi operasi penindakan dan penyidikan tambang timah ilegal di daerah tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"AD dan puluhan orang lainnya mendesak petugas untuk tidak membawa keluar tiga alat berat excavator dari areal pertambangan," kata Kepala Seksi 3 Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera di Palembang Harianto dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, 6 Juli 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Harianto mengatakan perkara ini bermula saat dilakukan Operasi Jaga Bumi Balai Gakkum Sumatera. Saat itu petugas menangkap Heris Sunandar, pelaku tambang ilegal dalam Kawasan Hutan Produksi Mapur.

Saat petugas ingin menyita tiga excavator, AD dan puluhan warga mendesak petugas untuk tidak membawa barang bukti tersebut. Harianto menyebut sampai ada intimidasi terhadap supir yang akan mengangkut excavator.

Walhasil, AD dan tiga orang warga ditetapkan sebagai tersangka. Harianto menyebut penyidik KLHK menjerat AD dengan Pasal 102 ayat 1 junco Pasal 22 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan aturan ini, AD terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Adapun tersangka tambang ilegal pertama, Heris Sunandar sudah dikenai pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar. Seorang pemodal yaitu H alias AN, 47 pun juga dijerat dan mendapat ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 100 miliar.

FAJAR PEBRIANTO

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus