Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Arif Yusuf Amir, mengatakan perkara yang melibatkan kliennya sangat dipaksakan. Hal itu, kata dia, tampak dari kejanggalan dalam penetapan Tom Lembong sebagai tersangka sebelum ditemukannya kerugian negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kerugian negara baru diketahui belakangan setelah Pak Tom ditetapkan sebagai tersangka sekian lama, kalau kerugian negara belum ditemukan, mengapa mesti buru-buru menjadikannya tersangka,” kata Arif melalui sambungan telepon, Selasa, 18 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam kasus ini, jaksa menyangka Tom melakukan korupsi karena melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Saat menjabat Menteri Perdagangan, Tom diduga merugikan keuangan negara karena memberi izin impor gula periode 2015-2016.
Dalam kasus ini, jaksa menjelaskan Tom memberikan izin impor gula kristal mentah kepada sejumlah perusahaan swasta. Perusahaan itu kemudian mengolah gula mentah menjadi gula putih tanpa izin pengolahan dan persetujuan Kementerian Perindustrian.
Tom juga diduga menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia melakukan pengadaan gula konsumsi dengan menggaet produsen gula rafinasi. Proses itu itu dilakukan di tengah produksi dan pasokan gula putih dalam negeri yang mencukupi. Jaksa menyatakan tindakan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
Menurut Arif, harusnya jaksa memulai pemeriksaan dari perusahaan swasta yang telah merugikan negara. Namun dalam hal ini, kata dia, jaksa mendahulukan menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dan menahannya.
“Dari awal sudah saya sampaikan bahwa perkara ini sangat dipaksakan. Karena umumnya, dalam pemeriksaan dugaan korupsi seperti ini, yang diperiksa lebih dulu seharusnya pelakunya, baru pihak yang dianggap membantu atau karena kebijakan yang dikeluarkannya,” kata Arif.
Dalam kasus ini, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara Tom Lembong dan Charles Sitorus kepada jaksa penuntut umum, pada Jumat, 14 Februari 2025. Charles merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) yang juga menjadi tersangka kasus korupsi impor gula. Dengan begitu, perkara ini sudah masuk tahap II dan segera disidangkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra mengatakan, dua tersangka tersebut ditahan oleh penuntut umum selama 20 hari ke depan. "Mulai 14 Februari sampai 5 Maret 2025," ujarnya.
Tom Lembong ditahan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan Charles Sitorus ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Penahanan sambil menunggu jaksa penuntut umum menyelesaikan dan menyempurnakan surat dakwaan," ucap Safrianto.
Kejaksaan Agung juga telah menetapkan sembilan tersangka lainnya dalam kasus korupsi impor gula ini. Mereka adalah TWN (Direktur Utama PT Angels Product/AP); WN (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo/AF); AS (Direktur Utama PT Sentral Usahatama Jaya/SUJ); IS (Direktur Utama PT Medan Sugar Industri/MSI); PSEP (Direktur PT Makassar Tene/MT); HAT selaku (Direktur PT Duta Segar International/DSI); ASB (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas/KTM); HFH (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur/BMM); dan ES (Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama/PDSU).