Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kembali Pakai Narkoba Setahun Terakhir, Fariz RM Mengaku Menyesal

Musisi Fariz RM mengaku sudah beberapa kali berhenti menggunakan narkoba setelah kasus-kasus sebelumnya, tapi tekanan hidup membuatnya kembali terjerumus barang haram tersebut.

20 Februari 2025 | 21.00 WIB

Musisi Fariz Rustam Munaz atau Fariz RM memberikan keterangan atas penangkapannya dalam kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, 20 Februari 2025. Tempo/Intan Setiawanty
material-symbols:fullscreenPerbesar
Musisi Fariz Rustam Munaz atau Fariz RM memberikan keterangan atas penangkapannya dalam kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, 20 Februari 2025. Tempo/Intan Setiawanty

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Musisi senior Fariz Rustam Munaf atau Fariz RM mengaku menyesal setelah kembali menggunakan narkoba dalam setahun terakhir. Ia pun meminta maaf kepada keluarga dan rekan-rekannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Pertama saya mohon maaf kepada keluarga, istri dan anak saya, dan juga pada rekan-rekan terkait pekerjaan, profesi saya atas kejadian ini," kata Fariz RM kepada awak media dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 30 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Fariz RM mengaku sudah beberapa kali berhenti menggunakan narkoba setelah kasus-kasus sebelumnya, tapi tekanan hidup membuatnya kembali terjerumus barang haram tersebut. "Setiap kali habis kasus, saya berhenti. Namun tekanan-tekanan dari popularitas menjadi beban saya, yang membuat saya kembali tergelincir," ujarnya mengenakan masker hitam dan baju tahanan berwarna oranye.

Wakil Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Telly Areska Putra mengatakan bahwa Fariz RM mulai kembali menggunakan narkoba sejak setahun lalu. Ia menuturkan, dari hasil pemeriksaan awal, kepada polisi Fariz RM mengaku kembali menggunakan narkoba akibat tekanan dari keluarga. “Ada permasalahan keluarga,” ujar Telly. 

Pelantun lagu 'Panggung Perak' itu dijerat dengan Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya lima sampai dua puluh tahun penjara,” kata Telly. Ia menambahkan bahwa penyidik masih mendalami apakah Fariz akan menjalani rehabilitasi atau tidak.

Fariz RM pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba. Musisi yang terkenal dengan tembang 'Sakura' itu pertama kali ditangkap polisi pada kasus narkoba pada Ahad, 28 Oktober 2007 di kawasan Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan. Adapun barang bukti yang ditemukan saat itu 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

Fariz kembali tertangkap lagi pada tahun 2015 saat mengisap ganja di rumahnya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Polisi menyita barang bukti berupa ganja pada asbak di atas meja.

Selanjutnya, Fariz RM kembali ditangkap untuk ketiga kalinya pada Jumat, 24 Agustus 2018 di kediamannya dengan barang bukti dua paket plastik klip sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu.

Teranyar, 19 Februari 2025, Fariz kembali berurusan dengan polisi karena kasus yang sama. Dia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Selatan ihwal dugaan penyalahgunaan narkoba. Penangkapan tersebut berlangsung di Dipati Ukur, Bandung, Jawa Barat saat Fariz sedang berada di shuttle travel.

Intan Setiawanty

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus