Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis menerima pelimpahan tersangka dan berkas perkara video mesum yang diduga melibatkan Ketua DPRD Penajam Paser Utara SMN. Tersangka kasus dugaan pornografi ini adalah seorang mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Jakarta, FA 25) dan RZ (29).
Kedua tersangka tiba sekitar pukul 10.30 untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dari Rutan Mabes Polri.
"Dilaksanakan tahap dua tersangka FA dan RZ pada Kamis tanggal 19 Januari 2023," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel di Kantor Kejari Jakarta Pusat, seperti dikutip dari Antara.
Kedua tersangka ini disangka telah menyebarkan video mesum itu dan melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 55 KUHP.
FA dan RZ menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan, sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Barang bukti yang diserahkan adalah flashdisk berisi video, satu unit iPhone 13, ATM atas nama FA dan satu unit iPhone 11. Bani mengatakan barang bukti ini berasal dari tersangka dan pelapor.
"Pelapor adalah SMN yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Penajam Paser Utara," kata Bani.
Kasus penyebaran video asusila ini dilaporkan oleh Ketua DPRD itu ke Bareskrim Polri pada 10 Juni 2022. SMN melaporkan seorang mahasiswi FA ke Bareskrim setelah video mesum diduga FA bersama SMN tersebar di media sosial.
Bareskrim Polri menetapkan mahasiswi itu sebagai tersangka dan menangkapnya pada 22 September 2022. FA ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 23 September 2022 hingga 20 Januari 2023.
Kuasa hukum FA, Zainul Arifin mengatakan kasus ini berawal saat perempuan itu ditawari sejumlah uang oleh SMN untuk behubungan badan. Zainul menyebut FA adalah korban dalam kasus ini.
"Dengan terpaksa dan dorongan ekonomi untuk kebutuhan hidup membiayai orang tuanya dan kebutuhan biaya kuliahnya, dengan berat hati FA menyetujuinya,” kata Zainul.
Setelah itu video mesum yang diduga keduanya beredar di media sosial. SMN lantas melaporkan FA atas beredarnya video itu ke polisi. "Padahal, jelas klien kami tidak tahu-menahu atas beredarnya video tersebut, dan klien kami adalah korban atas dugaan pembuatan video porno," kata Zainul.
Baca juga: Viral Video Mesum di Taman Jatiasih, Pemerintah Kota Bekasi Ambil Tindakan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini