Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pemangkasan Anggaran Mahkamah Agung, Gaji dan Tunjangan Hakim Tak Kena Dampak

Pemangkasan anggaran Rp 2,28 triliun di Mahkamah Agung berdampak terhadap gaji dan tunjangan para hakim.

13 Februari 2025 | 11.25 WIB

Gedung Mahkamah Agung di Jakarta. TEMPO/Ilham Balindra
Perbesar
Gedung Mahkamah Agung di Jakarta. TEMPO/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Sugiyanto mengatakan, pemangkasan anggaran di lembaganya tak berdampak terhadap gaji dan tunjangan para hakim. Sebelumnya, anggaran MA tahun 2025 diblokir sebesar Rp 2.288.100.000.000.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Sementara efisiensi enggak berdampak," kata Sugiyanto saat ditemui usai rapat bersama Komisi III DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 12 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dia menjelaskan, gaji dan tunjangan hakim termasuk ke dalam pos belanja pegawai. Pos belanja pegawai, kata dia, tidak terpengaruh oleh pemblokiran anggaran MA.

"Gaji dan tunjangan itu sebenarnya masuk di belanja pegawai, sehingga tidak berdampak, tidak berpengaruh, ya," ujar dia.

Sebelum diblokir, total pagu anggaran MA tahun ini sebesar Rp 12.684.119.652.000. Sugiyanto merinci anggaran apa saja yang diblokir, yakni data dukung sebesar Rp 104.150.170.000, perjalanan dinas (perjadin) diblokir 50 persen menjadi Rp 253.483.035.000, dan blokir efisiensi Rp 1.930.466.795.000.

Dia menegaskan, pemblokiran anggaran untuk perjadin sangat berdampak pada kualitas pelayanan MA. Pertama, pemblokiran mengakibatkan bantuan transportasi bagi hakim hanya cukup untuk 6 bulan. Kemudian, pelayanan terpadu sidang keliling Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah juga hanya cukup 6 bulan, dan Pengadilan Militer hanya satu kali dalam setahun. 

"Sidang keliling itu hanya bisa kami laksanakan sebagian, tidak sesuai dengan program yang sudah kami tentukan," tutur Sugiyanto.

Tak hanya itu, pemblokiran akun perjadin juga mengakibatkan biaya mutasi hakim tidak dapat dibayarkan secara keseluruhan. Pemangkasan anggaran juga berdampak pula pada pembebasan biaya perkara, pendidikan serta pelatihan calon hakim pada Diklat Hukum dan Peradilan. Pemblokiran turut berdampak pada penyusunan dan implementasi data informasi pengadilan, hingga tidak terlaksananya perjalanan dinas luar negeri. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus