Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) terkena efisiensi anggaran Rp 5,43 triliun. Kebijakan ini menyusul keluarnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono mengatakan, sebelumnya Kejagung memiliki pagu anggaran sebesar Rp 24,27 triliun untuk tahun ini. Pagu tersebut dibagi untuk penegakan dan pelayanan hukum sebesar Rp 1,82 triliun, serta dukungan manajemen Rp 23,19 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kejagung akan melakukan restrukturisasi atau efisiensi anggaran sebesar Rp 5,43 triliun," kata Bambang dalam rapat bersama Komisi III DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 12 Februari 2025.
Bambang menjelaskan rincian efisiensi dampak pemotongan anggaran tersebut terdiri atas belanja barang Rp 1,99 trilun, termasuk automatic adjustment perjalanan dinas sebesar Rp 339 miliar. Kemudian, anggaran belanja modal juga diblokir Rp 3,44 triliun.
"Setelah dikurangi dengan besaran blokir, sisa anggaran sebesar Rp 18,84 triliun," ujar Bambang.
Sisa anggaran Rp 18,84 itu meliputi belanja pegawai sebesar Rp 5,63 triliun, belanja barang Rp 2,5 triliun, dan belanja modal Rp 11,16 triliun.
Anggaran belanja pegawai Kejagung memang tidak mengalami pengurangan, namun, belanja barang terkena restrukturisasi anggaran sebesar Rp 1,99 triliun dari yang sebelumnya Rp 4,4 triliun. Sementara itu, belanja modal dari semula Rp 14,59 triliun kena restrukturisasi anggaran Rp 3,44 triliun.
Bambang tak menjelaskan dampak apa saja yang akan muncul setelah restrukturisasi anggaran di Kejagung. Dia hanya menyebutkan empat strategi kebijakan di Kejagung.
Pertama, penghematan anggaran operasional perkantoran dengan memanfaatkan listrik dan air secara efisien, mematikan lampu, AC dan peralatan elektronik lainnya di luar jam kerja. Kedua, mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam setiap rapat, pertemuan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan kinerja melalui video conference atau aplikasi rapat daring.
Strategi ketiga Kejaksaan Agung dalam menghadapi pemotongan anggaran ini adalah mengenai perjalanan dinas, yang hanya dilakukan untuk kepentingan mendesak dan tidak dapat dilakukan secara daring. Keempat, seluruh kegiatan rapat dan koordinasi sebisa mungkin dilaksanakan di lingkungan kantor, kecuali ada kondisi khusus yang tidak memungkinkan pelaksanaannya di dalam kantor.
Pilihan Editor: Anggaran Tersisa Rp 109 Miliar, Komisi Yudisial Tak Proses Semua Laporan Dugaan Pelanggaran Hakim