Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Disebabkan 5 Tukang Proyek Merokok

Penjalaran api dalam kebakaran gedung Kejaksaan Agung disebabkan adanya cairan pembersih bermerek Top Cleaner.

23 Oktober 2020 | 15.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga menyaksikan petugas pemadam kebakaran melakukan proses pendinginan di gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar di Jakarta, Ahad, 23 Agustus 2020. ANTARA/Galih Pradipta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ada delapan orang yang kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di kantornya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 23 Oktober 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kedelapan orang tersangka itu terdiri dari lima tukang yang bekerja, mandor, dan Direktur PT APM, serta pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung berinisial NH.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo menjelaskan, asal mula api di gedung utama berasal dari Aula Biro Kepegawaian di lantai enam. Lima tukang yang mengerjakan proyek di aula itu merokok, yang kemudian bara api dari rokok itu menjadi penyebab awal timbulnya kebakaran.

Apalagi, kata Ferdy, di lokasi pengerjaan proyek tersebut, banyak bahan-bahan mudah terbakar. "Kami mendalami, open flame (nyala api terbuka) bisa disebabkan oleh bara api atau nyala api. Kami sudah melakukan percobaan dua kali. Tukang-tukang itulah yang menyebabkan awal api," kata Ferdy.

Adapun penyebab yang mempercepat penjalaran api adalah karena adanya cairan pembersih bermerek Top Cleaner. Cairan pembersih yang digunakan untuk membersihkan lantai gedung sehari-hari itu diketahui memiliki kandungan minyak lobi.

Ferdy menyebut jika ada fraksi solar dan tiner dalam kandungan minyak lobi. "Selain itu, Top Cleaner ternyata tidak memiliki izin edar, dan pengadaan alat-alat tersebut juga tidak sesuai," ucap dia.

Argo menjelaskan, kedelapan tersangka itu disangkakan Pasal 188 KUHP tentang kealpaan, ditambah Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung terjadi pada 22 Agustus 2020 malam sekitar pukul 19.10 WIB. Sebanyak 65 mobil pemadam dikerahkan untuk meredam kobaran api.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus