Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengimbau para menteri dan kepala lembaga di kabinet Merah Putih mempercepat proses input laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Sebab, kata Tessa, hingga saat ini masih terdapat 34 pejabat setingkat menteri dan kepala badan yang belum melaporkan harta kekayaannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya mengimbau kepada kepala lembaga, kementerian atau badan yang sudah dilantik presiden untuk segera melaporkan LHKPN melalui saluran yang ada,” kata Tessa di gedung KPK, Selasa, 7 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, Tessa juga mengingatkan penyelenggara negara agar melaporkan harta kekayaan sesuai fakta di lapangan. Dia mengatakan pelaporan LHKPN adalah salah satu bentuk pengawasan terhadap pejabat negara. “Laporkan sesuai fakta,” kata dia.
Tessa mengatakan tenggat pendaftaran LHKPN berlangsung pada 21 Januari 2025. Dia juga mengimbau agar penyelenggara tidak melaporkan LHKPN secara bersamaan di hari penutupan.
“Kami tidak mengharapkan semuanya melaporkan pada tanggal 20 atau 21, khawatirnya nanti ada kenaikan trafic sehingga pelaporan tersebut tidak bisa masuk,” ujar dia.
Sebelumnya KPK menyampaikan ada 61 dari 109 menteri dan wakil menteri dalam kabinet Prabowo yang sudah pernah melaporkan LHKPN. Sedangkan sisanya adalah pejabat baru.
Dilansir dari laman resmi e-LHKPN milik KPK, regulasi mengenai LHKPN diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara, Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Adapun, pihak yang wajib melaporkan LHKPN adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.