Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kejagung akan Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Hingga saat ini Kejaksaan Agung masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Pertamina.

19 Februari 2025 | 07.47 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar dalam konferensi pers Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2025 di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, 14 Januari 2025. TEMPO/Amelia Rahima
Perbesar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar dalam konferensi pers Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2025 di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, 14 Januari 2025. TEMPO/Amelia Rahima

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan masih dalam tahap pemeriksaan terhadap para saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar belum bisa menyampaikan kerugian negara atas kasus rasuah ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Sebab, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga masih melakukan pengkajian terhadap barang bukti yang telah mereka sita. “Nah, pada sampai pada waktunya ya tentu harus dihitung apakah ada kerugian keuangan negara,” kata Harli kepada wartawan di gedung Kejaksaan Agung pada Selasa, 18 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Harli juga enggan merincikan jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus ini. Akan tetapi, hingga 10 Februari lalu, setidaknya ada 70 orang saksi yang memberikan keterangan kepada penyidik Kejaksaan Agung. Penyidik juga telah memeriksa satu orang ahli, yakni seorang ahli keuangan negara.

Harli menuturkan, kasus ini bermula ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur mengenai prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. “Dengan tujuan PT Pertamina diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri,” kata dia.

Ia mengatakan minyak bagian dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS swasta wajib ditawarkan kepada PT Pertamina. Apabila penawaran tersebut ditolak oleh PT Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor.

Akan tetapi, subholding Pertamina, yaitu PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), diduga berusaha menghindari kesepakatan. “Dalam pelaksanaannya, KKKS swasta dan Pertamina, dalam hal ini ISC dan/atau PT KPI, berusaha untuk menghindari kesepakatan pada waktu penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara,” ucapnya.

Dalam periode tersebut juga terdapat Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) yang diekspor karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang lantaran pandemi COVID-19. Namun pada waktu yang sama, PT Pertamina malah mengimpor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang.

“Perbuatan menjual MMKBN tersebut mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah, dikilang, harus digantikan dengan minyak mentah impor. Yang merupakan kebiasaan PT Pertamina yang tidak dapat lepas dari impor minyak mentah,” ujarnya.

Terkait dengan detail mengenai siapa saja pihak-pihak yang terlibat ataupun detail perkaranya, ia belum bisa membeberkannya lantaran masih dalam tahapan penyidikan umum. Penyidik Jampidsus telah menggeledah Gedung Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin, 10 Februarai 2025.

Harli menjelaskan penggeledahan yang dilakukan sejak sekitar pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.40 WIB ini dilakukan di tiga ruangan, yaitu ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu Ditjen Migas, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Ditjen Migas, dan Sekretaris Ditjen Migas.

Hasilnya, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa lima kardus berisi dokumen, barang bukti elektronik berupa ponsel sebanyak 15 unit, satu unit laptop serta empat soft file. “Setelah barang-barang tersebut ditemukan, dikumpulkan, maka oleh penyidik juga pada saat yang sama dilakukan penyitaan,” ucapnya.

Nantinya, kata dia, barang bukti yang disita akan didalami untuk membuat terang dugaan tindak pidana korupsi ini. “Tentunya diharapkan bahwa dengan proses penyidikan ini, akan menjadi terang dari tindak pidana yang sedang disidik, sesuai dengan aturan yang ada, dan menemukan tersangkanya,” ucapnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus