Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kejagung Geledah Rumah dan Kantornya, Akankah Riza Chalid Kali Ini Lolos Lagi?

Untuk pertama kalinya aparat penegak hukum berhubungan langsung dengan kepentingan Riza Chalid setelah sejumlah kasus dugaan korupsi melibatkannya

11 Maret 2025 | 12.53 WIB

Anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, mengenakan rompi pink khas tahanan Kejaksaan Agung pada Senin malam, 24 Februari 2025. Dokumentasi Kejaksaan Agung.
Perbesar
Anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, mengenakan rompi pink khas tahanan Kejaksaan Agung pada Senin malam, 24 Februari 2025. Dokumentasi Kejaksaan Agung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah Riza Chalid dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di anak usaha Pertamina pada 2018—2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ini bisa dikatakan untuk pertama kalinya aparat penegak hukum berhubungan langsung dengan kepentingan juragan minyak itu setelah sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkannya seperti kasus 'papa minta saham' atau skandal Zatapi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini, Kejaksaan Agung menetapkan anak tunggal Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, sebagai salah satu dari 9 tersangka.

Kejaksaan Agung juga menersangkakan dua petinggi perusahaan Chalid lainnya, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

“Untuk berbagai penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan di berbagai tempat, kami sudah sampaikan barang-barang apa saja yang sudah disita. Namun, terkait dengan apa muatannya, apa isinya, itu sangat betul dijaga secara rahasia dan bagaimana pengolahannya dilakukan melalui SOP tertentu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar  dalam video yang diterima Antara di Jakarta, Rabu malam, 5 Maret 2025.

Reyno Yohannes Romein, pengacara Kerry, membantah dugaan adanya peran Riza Chalid dalam bisnis  kliennya. Ia menjelaskan usaha yang dijalankan Kerry merupakan bisnisnya sendiri. “Kegiatan bisnis klien kami tidak ada kaitannya dengan orang tua klien kami,” ujarnya dikutip dari Majalah Tempo Edisi 9 Maret 2025.

Namun Kejaksaan Agung punya pendapat lain. Kejaksaan menggeledah dua rumah dan kantor milik Riza. Rumah pertama di Jalan Jenggala II Jakarta Selatan, rumah itu digunakan oleh sang putra Kerry sebagai kantor. Rumah lain yang digeledah berada di Jalan Panglima Polim III Jakarta. Penyidik juga menggeledah kantornya di Plaza Asia Lantai 20 Jalan Jenderal Sudirman.

“Kami memaknai ini rumah yang dijadikan sebagai kantor. Penyidik menemukan 34 ordner yang di dalamnya terdapat berbagai dokumen yang terkait dengan korporasi atau perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan kegiatan impor minyak mentah, dan termasuk shipping di dalamnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, seperti dikutip Antara.

Sumber Tempo di Kejaksaan mengatakan, penyidik berupaya mencari Riza untuk dimintai keterangan dalam kasus korupsi minyak ini. Ada temuan di rumah Riza yang mengarah pada keterlibatan sang putra di kasus korupsi tata kelola minyak. Informasi yang diterima Tempo, Riza sedang ada di luar negeri.

Berhasil Lolos

Majalah Tempo pada edisi 9 Maret 2025 menulis masih kuatnya jejaring Mohammad Riza Chalid dalam bisnis pengadaan minyak di perusahaan negara Pertamina. Berkali-kali tersandung dalam pelbagai kejanggalan kasus impor minyak Pertamina, dia selalu lolos dari jerat hukum.

Nama Riza sudah muncul dalam investigasi Tempo pada Maret 2008. Ketika itu Tempo menemukan dugaan patgulipat pembelian 600 ribu barel minyak Zatapi yang dilakukan oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral), anak usaha Pertamina di Singapura. Perusahaan Riza, Gold Manor, yang beralamat di British Virgin Islands, memenangi tender pengadaan minyak mentah tersebut.

Menurut laporan Tempo, sederet prosedur tender dilanggar. Selain sertifikat asal-usul (certificate of origin) dan kandungannya (crude oil assay) tidak jelas, pembelian minyak itu kemahalan. Akibatnya, negara rugi Rp 65 miliar hanya untuk sekali transaksi.

Tujuh bulan setelah liputan investigasi Tempo terbit, polisi menetapkan empat tersangka. Tapi Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI belakangan menghentikan kasus itu dengan dalih tidak ada kerugian negara.

Pada November 2015, wajah Riza Chalid muncul sebagai ilustrasi sampul majalah Tempo. Ketika itu majalah berita mingguan tersebut menurunkan laporan tentang modus dugaan permainan kotor minyak dan gas di sekitar Petral. Riza lagi-lagi diduga berada di balik pusaran permainan tersebut. Salah satu modusnya: pegawai Petral membocorkan informasi impor, termasuk harga perkiraan sendiri, kepada pihak luar.

Global Energy Resources, yang terafiliasi dengan Riza, satu dari dua perusahaan yang menerima bocoran tersebut. Selama bertransaksi dengan Pertamina Energy Services, anak usaha Petral, Global mengeruk pendapatan Rp 195,21 triliun.

Modus permainan itu terangkum dalam hasil audit forensik KordaMentha, lembaga asal Australia yang menyelisik transaksi Petral pada 2012-2014. Tempo memperoleh salinan hasil audit tersebut. Nama trader beserta perusahaan yang dulu tersangkut kasus Zatapi muncul dalam laporan audit KordaMentha.

Namun kasus Petral ini tidak pernah masuk penyelidikan aparat hukum. Kedekatan Riza dengan sejumlah politikus dari pelbagai partai politik, juga pejabat intelijen, auditor negara, dan aparat hukum,diduga  membuatnya tak tersentuh. Ia bahkan tak pernah sekali pun dipanggil sebagai saksi.

Kasus Papa Minta Saham

Juragan minyak ini bersama Ketua DPR waktu itu Setya Novanto pernah tersangkut kasus 'Papa Minta Saham' pada 2016-2017. Kasus ini bermula dari dugaan persekongkolan antara Setya Novanto dan Riza dalam mendapatkan saham PT Freeport Indonesia yang akan didevastasi.

Adalah Menteri ESDM waktu itu, Sudirman Said, yang membocorkan rekaman pembicaraan mereka berdua dengan pihak Freeport membahas kemungkinan mereka mendapatkan saham perusahaan tambang emas di Papua tersebut.

Sudirman lalu melaporkannya ke Mahkamah Kehormatan DPR, yang kemudian mencopot jabatan Setya sebagai Ketua DPR.

Kasus ini juga dilaporkan ke Kejaksaan Agung atas dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi. Setya sempat diperiksa tiga kali. Namun Riza Chalid terus mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung sampai akhirnya kasus ini diendapkan.

Alasan Jaksa Agung waktu itu, HM Prasetyo, karena Mahkamah Konstitusi memutuskan hasil rekaman tidak bisa dijadikan bukti di pengadilan, sehingga kasus itu dihentikan.

Yandhrie Arvian berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus