Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung akan mengkaji tuntutan kepada Rahmat Kadir Mahulettu dan Ronny Bugis, dua terdakwa perkara penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menjelaskan, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin seusai rapat dengar pendapat bersama Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berjanji akan mengevaluasi tuntutan itu.
Hingga saat ini, pengkajian tuntutan belum dimulai. "Belum, kan masih proses," ujar Hari saat dikonfirmasi pada Selasa, 30 Juni 2020.
Rahmat Kadir Mahulettu dan Ronny Bugis, dua terdakwa perkara penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan dituntut satu tahun penjara. Tuntutan itu menuai komentar pro dan kontra karena dianggap terlalu ringan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam rapat dengan DPR pada 29 Juni, Burhanuddin berjanji mengevaluasi tuntutan kepada Rahmat Kadir Mahulettu dan Ronny Bugis lantaran dianggap rendah oleh publik. "Ini juga menjadi evaluasi kami, kami tidak menyalahkan juga jaksanya. Karena biasanya Jaksa, biasanya ini, menuntut berdasarkan fakta di persidangan. Nanti kami akan evaluasi juga, kenapa Jaksa sampai menuntut demikian," kata Burhanuddin.
Hari menjelaskan, akan memulai pengkajian setelah ada putusan hakim. Ia memastikan pengkajian dilakukan secara profesional. "Tunggu putusan PN (Pengadilan Negeri) ya," kata Hari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini