Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ada Paman Birin dan Menteri-Wakil Menteri Kabinet Prabowo, Berikut Pejabat yang Lolos Jeratan KPK Lewat Praperadilan

Eks Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin, menambah daftar panjang pejabat yang lolos dari jeratan KPK lewat praperadilan.

14 November 2024 | 13.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin, tidak lagi berstatus tersangka KPK setelah hakim menerima gugatan praperadilannya. Ini menambah daftar panjang pejabat yang lolos dari jeratan KPK lewat praperadilan. Berikut sejumlah tersangka KPK yang bebas lewat sidang praperadilan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada 9 November 2023. Eddy diduga menerima gratifikasi senilai Rp 7 miliar. Saat itu ia mengajukan dua kali praperadilan.

Eddy kemudian lolos dari jeratan KPK setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Estiono, mengabulkan permohonan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka terhadap dirinya. Hakim menyebut penetapan tersangka KPK terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Saat ini Eddy ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai Wakil Menteri Hukum. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, sejak putusan praperadilan keluar hingga hari ini, belum ada sprindik baru untuk melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi Eddy Hiariej. “Iya belum, pasca putusan praperadilan,” kata Alex dikonfirmasi Tempo, Senin, 21 Oktober 2024.

Alex enggan menyebutkan alasan mengapa pimpinan KPK tak kunjung mengeluarkan sprindik baru terkait kasus Eddy Hiariej tersebut. Padahal, lembaga antirasuah itu meyakini telah memiliki bukti kuat untuk menjerat Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada tersebut.

Koran Tempo edisi 6 April 2024 melaporkan, seorang aparat penegak hukum bercerita penyidik sebenarnya sudah meminta agar surat perintah penyidikan (sprindik) baru itu diterbitkan sejak 15 Maret 2024. Namun, surat itu mandek di meja Deputi Penindakan KPK Brigadir Jenderal Rudi Setiawan.

2. Komjen Pol Budi Gunawan

Pada Januari 2015, KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

Atas penetapan tersebut, Budi lalu mengajukan permohonan praperadilan. Sidang praperadilan yang dimohonkan Budi diputus pada Senin, 16 Februari 2015. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian permohonan itu. Sprindik-03/01/01/2015 tertanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Budi sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menyebutkan, terdapat setidaknya dua kelemahan putusan hakim dalam sidang praperadilan terhadap Komjen Budi Gunawan tersebut. PSHK menilai hakim Sarpin telah melampaui kewenangan dan menggunakan penafsiran berbeda dalam memutuskan perkara.

“Hakim menggunakan pembuktian hukum pidana, yang seharusnya diperiksa pada persidangan pokok perkara, bukan praperadilan,” ujar peneliti PSHK Miko Ginting dalam keterangan tertulis, Senin, 16 Februari 2015.

Seperti Eddy Hiariej, Budi kini masuk dalam Kabinet Prabowo sebagai Menteri Koordinator Politik dan Keamanan.

3. Bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo

KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka dalam perkara permohonan keberatan wajib pajak Bank Central Asia (BCA). Kasus ini terjadi kala ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak. Hadi dianggap bertanggung jawab atas penerimaan permohonan keberatan wajib pajak BCA tersebut. Negara mengalami kerugian senilai Rp5,7 triliun dalam kasus ini.

Perkara berawal pada 12 Juli 2003. BCA mengajukan surat keterangan keberatan pajak transaksi non-performance loan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Awalnya, pihak DJP menolak permohonan tersebut. Namun, sehari sebelum jatuh tempo, diduga atas perintah Hadi Poernomo, keputusan itu diubah menerima keberatan BCA.

Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Hadi kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam prosesnya, dia memenangkan gugatan tersebut. Permohonan gugatan Hadi terhadap KPK dikabulkan hakim Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK lantas mengajukan langkah hukum hingga ke tingkat peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Namun, dalam sidang yang digelar di MA pada 16 Juni 2016, Hadi Poernomo dipastikan bebas dari jeratan hukum KPK. MA menolak permintaan PK terkait putusan praperadilan sebelumnya.

“Sudah diputuskan dan pengajuan PK dari jaksa KPK dinyatakan tidak diterima oleh majelis hakim,” kata Juru Bicara MA Suhadi di Jakarta, Selasa, 28 Juni 2016.

4. Eks Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor

Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 8 Oktober 2024 terkait kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kalimantan Selatan. Penetapan tersebut setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan atau OTT dua hari sebelumnya dan mengamankan sejumlah saksi dan barang bukti yang senilai lebih dari Rp 12 miliar.

Menurut KPK, Sahbirin diduga menerima suap berupa fee sebesar 5 persen dari sejumlah proyek infrastruktur seperti pembangunan lapangan sepak bola, kolam renang, dan gedung Samsat. Uang ini diduga terkait dengan berbagai proyek di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalimantan Selatan.

Sahbirin kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangka yang ditetapkan KPK. Permohonan tersebut didaftarkan pada 10 Oktober 2024 dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Ia meminta pengadilan menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah karena dianggap melanggar prosedur hukum. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady, akhirnya menerima gugatan praperadilannya.

BAGUS PRIBADI | SAVERO ARISTIA WIENANTO | MUTIA YUANTISYA | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus