Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim pihaknya telah memiliki bukti permulaan sebelum menetapkan mantan Menteri Perdagangan era Jokowi, Tom Lembong, sebagai tersangka. Jaksa perwakilan dari Kejagung, Teguh A, menyampaikan hal itu di sidang praperadilan tersangka kasus korupsi impor gula Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dalam proses penyidikan perkara a quo, termohon selaku penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yaitu tercukupinya minimal 2 (dua) alat bukti. Bahkan diperoleh 4 (empat) alat bukti,” kata Teguh.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Alat bukti yang dimaksud Teguh ialah berupa alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat dan alat bukti petunjuk maupun barang bukti elektronik. “Oleh karena itu, selanjutnya termohon (Kejagung) selaku penyidik melaksanakan proses penetapan tersangka dalam perkara a quo,” ucap Teguh.
Dia mengatakan proses penetapan Tom sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula juga telah melalui prosedur aturan yang berlaku. Dia menyebutkan Tom Lembong sebelumnya telah dipanggil sebanyak empat kali sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka.
“Tanggal 8, 16, 22 dan 29 Oktober 2024,” ujar Teguh. Di pemanggilan terakhir itu, Selasa malam, 29 Oktober 2024, Tom langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Namun, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan prosedur penetapan tersangka kliennya itu tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Beliau dipanggil sebagai saksi di tanggal 29 Oktober itu sampai sore diperiksa. Lalu sempat setop sekian jam tidak ada kegiatan, didiamkan,” kata Ari.
Selang beberapa jam setelah ia diperiksa sebagai saksi, Tom mendapat kabar dari penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), bahwa ia telah ditetapkan sebagai tersangka. “Karena masih menunggu dan tidak boleh keluar ke mana-mana, lalu dikatakan dia menjadi tersangka dan akan ditahan,” kata Ari.
Sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Ari, barulah Tom diminta untuk menerima penasihat hukum yang disodorkan oleh Kejagung. Menurut dia, prosedur penetapan tersangka serta pemilihan kuasa hukum dari pihak penyidik menyalahi aturan hukum yang berlaku. “Ini melanggar KUHAP. Saat itu dia tidak sempat berpikir, tidak ada kesempatan menghubungi keluarga maupun menghubungi penasihat hukumnya,” kata dia.
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menggelar sidang kedua permohonan praperadilan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada Selasa, 19 November 2024. Praperadilan di hari kedua itu merupakan agenda jawaban termohon dari pihak Kejaksaan Agung. Setelah itu, Rabu, 20 November 2024, dilanjutkan dengan sidang pembuktian dokumen dari kedua belah pihak.
Pilihan Editor: Situs Judi Online: Blokir Satu, Tumbuh Seribu