Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Kejagung Periksa 2 Eks Pejabat Kemendag Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Tom Lembong

Kejagung menyatakan kasus korupsi ini bermula ketika eks Mendag Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor kepada PT AP.

13 November 2024 | 11.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Kasubdit Kementerian Perdagangan (Kemendag) MY sebagai saksi dugaan korupsi impor gula tahun 2015–2016. Kejagung juga memeriksa dua saksi lain
dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersangka Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan saksi MY adalah mantan Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian Kehutanan Kementerian Perdagangan tahun 2014-2016. 

Selain memeriksa MY pada Selasa, 12 November 2024, penyidik Jampidsus juga memeriksa dua saksi lain, yakni NE selaku Fungsional Bappepti yang juga eks Plt. Direktur Impor Kementerian Perdagangan tahun 2015 dan APD selaku Kepala Divisi Akuntansi dan Perpajakan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI). 

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 13 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam kasus dugaan korupsi impor gula itu, Kejagung menetapkan dua tersangka, yaitu  dalam kasus tersebut, yaitu mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kejagung menyatakan kasus korupsi ini bermula ketika Tom Lembong, selaku Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016, memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.

Padahal, dalam rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor gula. 

Kejagung menyebut, persetujuan impor yang dikeluarkan Tom Lembong juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.

Pilihan Editor: Mutasi Polri, Komjen Ahmad Dofiri jadi Wakapolri

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus