Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali memeriksa dua petinggi maskapai Sriwijaya Air dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri pada hari ini, Rabu 10 Maret 2021. Keduanya yakni Komisaris Sriwijaya Air Hendry Lie dan Fandy Linggi yang diperiksa sebagai saksi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pemeriksaan dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezen Simanjuntak melalui keterangan tertulis pada Rabu, 10 Maret 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan penelusuran Tempo, Hendry dan Fandy memiliki hubungan keluarga dengan Wakil Komisaris Utama Sriwijaya Air, Chandra Lie. Chandra Lie sendiri diperiksa penyidik Kejaksaan Agung pada 9 Maret 2021.
Selain Fandy dan Hendry, mereka yang diperiksa Kejaksaan Agung adalah Kepala Divisi Pelayanan Asabri, Djoko Triyono; Direktur Utama PT Victoria Manajemen Investasi, Juntry Han; Direktur PT Mirae Asset Sekuritas, Arisandhi Indrodwisatrio.
Kemudian, pihak lain yang sudah diperiksa Kejaksaan Agung yaitu pegawai Asabri, Idham Sabili; Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2018-2019, Gustipar Pinayungan; Kepala Divisi Kas dan Pembayaran Asabri, SL; Direktur Utama PT Lautandhana Investment Management, Anwar Halim; dan Staf Khusus Direksi, MP.
ANDITA RAHMA