Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyatakan pihaknya sedang menyelidiki kasus terpasangnya pagar laut di kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten. Penyelidikan itu masih berupa pengumpulan bahan keterangan atau pulbaket.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Didakwa Memperkaya Diri Sendiri Rp 1 Triliun dari Korupsi Timah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami tentu akan secara proaktif sesuai kewenangan kami melakukan pengumpulan bahan data keterangan," kata Harli ditemui di kantornya, Kamis, 30 Januari 2025.
Namun, Harli mengatakan, belum bisa menjelaskan secara detail upaya-upaya yang dilakukan dalam tahap penyelidikan tersebut. Karena proses tersebut belum projustitia.
"Perlu ada kehati-hatian kami juga dalam menjalankan tugas ini. Karena ini sifatnya penyelidikan, pulbaket. Jadi tidak mendalam seperti katakanlah proses penyidikan dan seterusnya," kata Harli.
Harli mengatakan, meski telah melakukan penyelidikan, untuk kasus pagar laut ini, pihaknya tetap menyerahkannya kepada leading sector yang menangani kasus ini. "Kami kejaksaan tentu akan mendahulukan instansi atau lembaga atau kementerian yang menjadi leading sector dalam hal ini. Katakan misalnya KKP atau lain sebagainya," kata Harli.
Harli mengatakan, alasan pihaknya melakukan penyelidikan tersebut, hanya sebagai pegangan agar tidak tertinggal isu tersebut. "Sebagai aparat penegak hukum jangan sampai tertinggal isu, kami hanya mengumpulkan bahan data keterangan," kata Harli.
Sebelumnya, beredar di media sosial, foto sebuah surat dengan kop Kejaksaan Agung yang ditujukan kepada Kepala Desa Kohod, Kabupaten Tangerang. Dalam surat tertulis Korps Adhyaksa itu meminta data atau dokumen penerbitan hak guna bangunan (HGB) sertifikat hak milik (SHM) yang terbit di kawasan perairan laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada periode 2023-2024.
Permintaan itu diduga berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi atas penerbitan HGB dan SHM yang kini sedang ramai setelah kasus pagar laut dipermasalahkan.