Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung masih melakukan penelitian ulang terhadap berkas kasus Paniai, Papua. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono usai batal mengumumkan hasil pemeriksaan berkas tersebut.
"Berkas terkonfirmasi sedang dilakukan penelitian ulang. Menurut Direktur Hak Asasi Manusia ternyata masih memerlukan pendalaman," ucap Hari di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 24 Februari 2020.
Jaksa peneliti, kata Hari, bakal melakukan rapat terkait temuan berkas dari Komnas HAM pada Selasa besok, 25 Februari 2020. Menurutnya jaksa akan meneliti syarat formil ihwal pemenuhan alat bukti yang sesuai, serta apakah para tersangka benar telah melakukan pelanggaran HAM berat atau tidak. "Buktinya apakah cukup dari keterangan saksi terkait itu, ahli misalnya, atau tersangka," ucap Hari.
Dalam masa perbaikan berkas ini, kata Hari, penyidik tidak menargetkan tenggat waktunya. Ia berujar tak ada batas waktu dalam meneliti kasus pelanggaran HAM berat. "Tapi mudah-mudahan besok sudah ada hasilnya," kata Hari.
Sebelumnya, berkas kasus Paniai, Papua, diserahkan oleh Komnas HAM kepada Kejaksaan Agung pada 11 Februari lalu. Rencananya hari ini, 24 Februari, penyidik akan mengumumkan hasil penelitian berkas, tapi urung dilakukan.
Komnas HAM telah menetapkan peristiwa yang terjadi pada 7-8 Desember 2014 itu sebagai pelanggaran HAM berat. Militer dan kepolisian diduga sebagai pelaku yang bertanggung jawab. Hasil tersebut diperoleh setelah tim ad hoc bekerja dari 2015 sampai 2020.
ANDITA RAHMA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini