Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono menyatakan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri masih belum diketahui pasti.
Menurut Ali, jumlah kerugian negara bisa lebih tinggi atau lebih rendah dibandingkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yakni sekitar Rp 17 triliun.
Sebab, dalam menghitung kerugian keuangan negara, didasari oleh sejumlah hal. Salah satunya adalah durasi laporan keuangan yang diaudit.
Baca juga: Jaksa Agung Sebut ada 7 Calon Tersangka Korupsi Asabri
"Kalau dari sisa rentang waktunya, memang BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) menelitinya lebih panjang daripada BPKP. Nah kan kalau misalnya ini (BPKP) meneliti dua tahun, yang satu (BPK) meneliti tiga tahun, pasti angkanya beda dong," ucap Ali di kantornya, Jakarta Selatan, pada 26 Januari 2021 malam.
Kemudian, faktor kedua yang mempengaruhi besaran angka kerugian negara kasus Asabri adalah harga saham yang fluktuatif. Maka itu, Ali masih menunggu BPK selesai melakukan perhitungan. "Fix-nya nunggu BPK dulu," kata Ali.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini