Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan telah melayangkan surat panggilan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk diperiksa di kasus korupsi ekspor minyak goreng tahun 2021-2022. Kejagung berharap Airlangga bakal hadir dalam pemeriksaan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Harapan kami semua, semua menjunjung supremasi hukum dan semua taat pada hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di acara Puncak Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, di Ragunan, Jakarta Selatan, Sabtu, 22 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketut mengatakan telah membaca di media tentang pernyataan Airlangga yang bersedia hadir pada panggilan itu. Dia mengatakan Kejagung telah melayangkan surat panggilan ulang pada Kamis, kemarin. Dia berharap surat itu sudah diterima Airlangga. "Mudah-mudahan undangan sudah diterima dan hari Senin beliau bisa hadir," kata dia.
Kejagung sebenarnya sudah memanggil Airlangga untuk diperiksa sebagai saksi kasus minyak goreng pada Selasa, 18 Juli 2023. Namun, politikus Ketua Umum Partai Golkar itu tidak hadir.
Sebelumnya, pada 15 Juni 2023, Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan tersangka terhadap tiga perusahaan: Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup, sebagai tersangka korupsi dalam kasus ini.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis lima orang terdakwa dengan hukuman 5-8 tahun. Vonis ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat kasasi. Majelis Hakim juga menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi atau tempat di mana para terpidana bekerja. Oleh karena itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya.
Ketut mengatakan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 6,47 triliun akibat perkara ini. Selain itu, perbuatan para terpidana juga telah menimbulkan dampak siginifikan, yaitu terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan masyarakat khususnya terhadap komoditi minyak goreng.
“Akibatnya, dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat terhadap komoditi minyak goreng, negara terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai sebesar Rp 6,19 Triliun,” kata Ketut.
ROSSENO AJI | EKA YUDHA