Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kejari Depok Terima SPDP Kasus Pembobolan Kartu Multi Trip KRL

Kejari Depok telah menerima resmi SPDP dari penyidik kriminal khusus Polres Metro Depok kasus ilegal akses pembayaran Kereta Commuter Indonesia (KCI).

8 Maret 2024 | 17.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sebagai pengguna commuter line, Anda perlu mengetahui rute KRL Jabodetabek 2024 terbaru. Berikut ini rute terbaru dan harga tiketnya. Foto: Canva

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri atau Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah, mengaku telah menerima resmi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik kriminal khusus Polres Metro Depok kasus cyber crime ilegal akses sistem elektronik pembayaran Kereta commuter Indonesia (KCI) atau KRL dengan tersangka Ahmad Addril Hidayah (22 tahun). Ubaidillah menjelaskan pelaku disangka Pasal 33 Jo Pasal 49 atau Pasal 30 Jo Pasal 46 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menindaklanjuti surat tersebut, kepala Kejaksaan Negeri Depok menunjuk dua jaksa berkompeten dalam tindak pidana cyber crime sebagai penuntut umum, yaitu Jaksa Alfa Dera dan Latifa Dentina sesuai surat perintah nomor print 327 C/M.2.20/Eku.1/03/2024," terang Ubaidillah, Jumat, 8 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ubaidillah menerangkan penunjukan jaksa yang memiliki kompetensi terkait tindak pidana siber sebagai bentuk keseriusan dalam perkara tersebut. Sebab penuntut umum sebagai pengendali perkara dalam proses penyidikan dan berberkoordinasi dengan rekan-rekan penyidik kriminal, khusus Polres Metro Depok.

"Sehingga penuntut umum yang ditunjuk tersebut dapat memastikan persyaratan formil dan material berkas perkara terpenuhi, sehingga layak atau tidaknya dilakukan proses penuntutan dapat ditentukan," terang Ubaidillah.

Selain melakukan penindakan melalui proses penuntutan dalam tindak pidana siber dengan menunjuk Jaksa yang berkompeten di bidangnya, Kejari Depok juga terus melakukan upaya pencegahan tindak pidana siber. "Kami melakukan penyuluhan kepada siswa dan masyarakat, mengingat perkembangan teknologi yang semakin pesat," ucap Ubaidillah.

Pemuda asal Depok Ahmad Addril Hidayah, 22 tahun, ditangkap Polres Metro Depok lantaran membobol sistem pembayaran atau top up saldo kartu multi trip KAI Commuter (KRL) hingga Rp12,4 juta. Di hadapan polisi, pelaku tamatan SMA ini mengaku belajar membobol sistem pembayaran kartu multi trip secara otodidak dari YouTube.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus