Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Aceh memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri perihal dugaan korupsi penyimpangan dan pengadaan budi daya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik pada BRA tahun anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur. “Pada Jumat, 17 Mei 2024, bertempat di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, Ketua BRA,” kata pelaksana tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, dalam keterangannya dikutip Tempo pada Sabtu, 18 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ali mengatakan penyidik memeriksa Suhendri perihal dugaan korupsi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P). “Adapun dalam pemeriksaan oleh tim Jaksa Penyidik kurang lebih 30 pertanyaan perihal perkara dimaksud,” katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penyidik Kejati Aceh, kata Ali, memeriksa Suhendri selama lebih dari 6 jam, dimulai sekitar pukul 09.00 WIB, dengan istirahat salat Jumat dan makan, kemudian pemeriksaan dilanjutkan kembali sekitar pukul 14.00 WIB hingga selesai pukul 18.00 WIB. “Selanjutnya terhadap hasil dari perolehan pemeriksaan dimaksud dipergunakan dalam rangka pembuktian,” katanya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejati Aceh menggeledah Kantor BRA di Banda Aceh pada Rabu, 15 Mei 2024. Kasus dugaan korupsi pengadaan ikan kakap dan pakan rucah itu diduga senilai Rp 15 miliar.
Penyidik menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan setelah menemukan adanya dugaan korupsi itu pada anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur yang diduga fiktif. Penyidik menemukan para ketua kelompok tak pernah menerima bantuan dari BRA, melainkan hanya menerima uang tunai dengan jumlah bervariasi.