Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kejati Jabar Limpahkan Perkara Bahar Smith ke PN Bandung

Dodi Gazali Emil, mengatakan dengan pelimpahan tersebut maka kasus hoaks Bahar Smith sudah siap untuk segera disidangkan.

22 Maret 2022 | 00.03 WIB

Usai mendapat asimilasi pada Sabtu, 16 Mei 2020, Bahar bin Smith harus rela dijebloskan kembali ke dalam penjara pada tiga hari setelahnya, yaitu 19 Mei 2020. Ia disebut melanggar asimilasi karena menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Bahar juga melanggar aturan PSBB karena telah mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya. ANTARA
Perbesar
Usai mendapat asimilasi pada Sabtu, 16 Mei 2020, Bahar bin Smith harus rela dijebloskan kembali ke dalam penjara pada tiga hari setelahnya, yaitu 19 Mei 2020. Ia disebut melanggar asimilasi karena menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Bahar juga melanggar aturan PSBB karena telah mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bandung - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melimpahkan berkas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka penceramah Bahar Smith ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jawa Barat, Senin 21 Maret 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil, mengatakan dengan pelimpahan tersebut maka kasus hoaks Bahar Smith sudah siap untuk segera disidangkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Sekitar pukul 13.00 WIB bertempat Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus telah dilaksanakan pelimpahan berkas perkara tindak pidana umum (P-31)," kata Dodi.

Selain Bahar, berkas tersangka lainnya yang bernama Tatan Rustandi pun turut dilimpahkan. Tatan diduga merupakan pengunggah video yang berisikan penyebaran berita bohong oleh Bahar Smith.

Mereka diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHP.

Awalnya sidang perkara tersebut bakal digelar di PN Kabupaten Bandung (Bale Bandung) karena lokasi penyebaran hoaks itu diduga terjadi di Kabupaten Bandung. Namun, lanjut dia, dengan pelimpahan tersebut, kini sidang perkara Bahar dijadwalkan digelar di PN Bandung yang berlokasi di Kota Bandung.

Pemindahan lokasi tempat persidangan tersebut, kata dia, mengacu pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 75/KMA/SK/III/2022.

Berdasarkan surat tersebut, Dodi mengkhawatirkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Bandung bakal berpengaruh.

Selain itu, PN Bandung Kelas 1A dipandang memenuhi syarat untuk ditetapkan atau ditunjuk sebagai tempat memeriksa dan memutus perkara pidana Bahar.

Adapun Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran hoaks pada Senin 3 Januari 2022 setelah Bahar diperiksa di Polda Jawa Barat sekitar 9 jam. Selain itu, Tatan Rustandi juga ditetapkan tersangka karena diduga merupakan penggugah video yang berisikan ujaran hoaks oleh Bahar.

Baca: Bahar bin Smith Ditahan di Rutan Polda Jawa Barat

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus