Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kejati Sumut Periksa 3 Pejabat BPN Dalam Dugaan Korupsi Alih Fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading

Kejati Sumut memeriksa 3 pejabat BPN terkait kasus dugaan korupsi alih fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading, Langkat.

24 Juni 2022 | 04.24 WIB

Foto udara tambak udang vaname intensif di sekitar area hutan mangrove tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Minggu, 28 Juli 2019. Komunitas lingkungan Alam Karimun (Akar) khawatir terhadap dampak alih fungsi lahan hutan bakau dan perkebunan tepi pantai menjadi lahan-lahan tambak intensif dapat merusak ekosistem lingkungan hidup serta deforestasi berpotensi mengganggu sektor pariwisata setempat. ANTARA
Perbesar
Foto udara tambak udang vaname intensif di sekitar area hutan mangrove tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Minggu, 28 Juli 2019. Komunitas lingkungan Alam Karimun (Akar) khawatir terhadap dampak alih fungsi lahan hutan bakau dan perkebunan tepi pantai menjadi lahan-lahan tambak intensif dapat merusak ekosistem lingkungan hidup serta deforestasi berpotensi mengganggu sektor pariwisata setempat. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memeriksa tiga orang pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait dugaan korupsi alih fungsi lahan kawasan hutan mangrove Suaka Margasatwa Karang Gading di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Alih fungsi lahan yang dilakukan secara ilegal itu diduga melibatkan sejumlah pejabat BPN dan pejabat Kabupaten Langkat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan menyatakan pihaknya memeriksa empat pejabat BPN untuk mempercepat penetapan tersangka dalam kasus perambahan kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading, Langkat, seluas 250 haktare menjadi kebun sawit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Hasil penyelidikan dan penyidikan, Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dirambah dan dialihkan menjadi kebun sawit dengak kedok kelompok tani oleh pengusaha nasional asal Kota Medan." kata Yos Tarigan kepada Tempo, Kamis 23 Juni 2022.

Tiga pejabat BPN yang diperiksa yakni N dan SGT selaku mantan Kepala BPN Langkat tahun 2009-2012 dan tahun 2013 serta RM selaku mantan Kepala Seksi Penetapan Lahan pada Kantor BPN Langkat. Adapun Rudi alias Acai karyawan perusahaan pengelola perkebunan kelapa sawit di Kawasan Karang Gading juga telah diperiksa bersamaan dengan ketiga pejabat BPN tersebut.

Perambahan Kawasan Margasatwa Karang Gading sudah berlangsung lama. Pada 2015 lalu, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam atau BBKSDA Sumatera Utara, mengambil kembali 432 hektare lahan Suaka Margasatwa yang telah ditanami kelapa sawit oleh pihak swasta. Namun penegakan hukum terhadap para perambah seakan tak menimbulkan efek jera.

Sekitar 15 ribu hektare hutan Konservasi Karang Gading dan Langkat Timur Laut telah dirambah oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Hutan mangrove itu beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit dan tambak udang maupun tambak ikan.

Kejaksaan Tinggi Sumut, sambung Yos Tarigan, telah melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda beberapa hari lalu. Kedua tim tersebut membawa beberapa dokumen, berkas, file dan data lainnya untuk melengkapi barang bukti. Penyidik, ujar Tarigan juga sudah turun ke lokasi untuk menyelidiki modus korupsi pengalihan Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading yang terletak di Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura.

Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut merupakan kawasan konservasi berupa hutan mangrove. Sebelum ditetapkan sebagai Suaka Marga Satwa, hutan di Langkat Timur Laut oleh Kerajaan Negeri Deli ditetapkan sebagai Kawasan Hutan dengan Zelfbestuur Besluit (ZB) pada 6 Agustus 1932 dengan Nomor 148/PK yang disahkan dengan Besluit Seripadoeka Toean Besar Goeverneur dari Pesisir Timoer Poela Pertja tanggal 24 September 1932 seluas 9.520 hektare.

Sedangkan hutan di Karang Gading ditetapkan sebagai kawasan hutan dengan ZB pada 8 Agustus 1935 Nomor 138 seluas 6.245 hektare. Berdasarkan keputusan Menteri Pertanian Nomor 811/Kpts/Um/11/1980 tanggal 5 Nopember 1980, kedua kawasan tersebut ditunjuk sebagai Suaka Alam Cq. Suaka Marga Satwa. Suaka Marga Satwa Karang Gading Langkat Timur Laut secara administratif terletak di Kecamatan Hamparan Perak dan Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang serta di Kecamatan  Secanggang dan Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

Hasil penyelidikan di lapangan, sambung Yos, ditemukan 28 ribu batang kelapa sawit tumbuh di atas Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan telah terbit 60 sertifikat hak milik atas nama per orangan." Modusnya menggunakan nama koperasi petani seolah-olah sebagai pemilik lahan. Ternyata, lahan seluas 210 hektare hanya dikuasai oleh satu orang pengusaha nasional yang diduga mafia tanah."ujar Yos.

Pemeriksaan pejabat BPN dilakukan, ujar Yos, untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam dugaan tindak pidana korupsi alih fungsi kawasan hutan bakau sebelum penetapan tersangka. Apalagi, ujar nya, diatas lahan negara tersebut telah terbit sertifikat hak milik. 

Untuk memperkuat dasar hukum menjerat pelaku perambahan bakau, penyidik, kata Yos telah meminta keterangan ahli dari salah satu universitas termasuk perhitungan kerugian negara. Penyidik dan tim ahli tidak hanya menghitung kerugian negara namun mencari kerugian keperekonomian negara akibat alih fungsi lahan Kawasan Suaka Marga Satwa Karang Gading.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus