Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DK Jakarta menetapkan Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta Benny sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi manipulasi pemberian kredit. Selain dia, Kejati DK Jakarta juga menetapkan dua tersangka lain, yakni pemilik PT Indi Daya Group Bun Sentoso serta Direktur PT Indi Daya Rekapratama dan Indi Daya Group Agus Dianto Mulia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tersangka BN memberikan fasilitas kredit piutang kepada tersangka BS dan ADM sebanyak 65 kredit utang dan 4 kredit kontraktor dengan agunan fiktif,” ujar Asisten Pidana Khusus Syarief Sulaiman Nahdi di Gedung Kejati DK Jakarta, Kamis, 20 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mereka diduga melakukan kongkalikong perihal pencairan dana kredit fiktif sebesar Rp 569,4 miliar. Semuanya telah dicairkan.
Melalui Benny, Bank Jatim Cabang Jakarta diduga memfasilitasi kredit fiktif yang diajukan oleh kedua perusahaan itu. Modusnya adalah menggunakan agunan atau jaminan dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara. Seolah-olah mereka sedang melakukan kerja sama dengan BUMN, padahal tidak. Pemberian kredit itu menggunakan nama perusahaan nominee.
Ketiganya langsung ditahan oleh Kejati DKJ Jakarta selama 20 hari ke depan. Venny ditahan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara Bun Sentoso ditahan di rutan Salembang Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Agus di rutan Cipinang.
Selain penahanan, penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat, di antaranya di rumah Bun Sentoso dan kantor PT Indi Daya. “Saat ini penggeledahan masih berlangsung,” ujar dia. Syarief mengatakan saat ini penyidik masih terus mendalami perihal adanya kemungkinan tersangka baru.
Pilihan Editor: KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto