Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kejati Tetapkan Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta sebagai Tersangka Kasus Manipulasi Kredit

Kejati DK Jakarta menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus kredit fiktif Bank Jatim Cabang Jakarta. Salah satu tersangka yakni Benny.

20 Februari 2025 | 19.45 WIB

Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta Benny keluar dari gedung Kejati DKI Jakarta dengan mengenakan rompi tahanan, 20 Februari 2025. Dok. Kejati
Perbesar
Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta Benny keluar dari gedung Kejati DKI Jakarta dengan mengenakan rompi tahanan, 20 Februari 2025. Dok. Kejati

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DK Jakarta menetapkan Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta Benny sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi manipulasi pemberian kredit. Selain dia, Kejati DK Jakarta juga menetapkan dua tersangka lain, yakni pemilik PT Indi Daya Group Bun Sentoso serta Direktur PT Indi Daya Rekapratama dan Indi Daya Group Agus Dianto Mulia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Tersangka BN memberikan fasilitas kredit piutang kepada tersangka BS dan ADM sebanyak 65 kredit utang dan 4 kredit kontraktor dengan agunan fiktif,” ujar Asisten Pidana Khusus Syarief Sulaiman Nahdi di Gedung Kejati DK Jakarta, Kamis, 20 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Mereka diduga melakukan kongkalikong perihal pencairan dana kredit fiktif sebesar Rp 569,4 miliar. Semuanya telah dicairkan.

Melalui Benny, Bank Jatim Cabang Jakarta diduga memfasilitasi kredit fiktif yang diajukan oleh kedua perusahaan itu. Modusnya adalah menggunakan agunan atau jaminan dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara. Seolah-olah mereka sedang melakukan kerja sama dengan BUMN, padahal tidak. Pemberian kredit itu menggunakan nama perusahaan nominee

Ketiganya langsung ditahan oleh Kejati DKJ Jakarta selama 20 hari ke depan. Venny ditahan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara Bun Sentoso ditahan di rutan Salembang Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Agus di rutan Cipinang.

Selain penahanan, penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat, di antaranya di rumah Bun Sentoso dan kantor PT Indi Daya. “Saat ini penggeledahan masih berlangsung,” ujar dia. Syarief mengatakan saat ini penyidik masih terus mendalami perihal adanya kemungkinan tersangka baru. 

Jihan Ristiyanti

Jihan Ristiyanti

Lulusan Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus