Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kelainan Kas Pengadilan Medan

Opstib menerima laporan tentang kelainan di kas pengadilan Medan. Setelah diselidiki ternyata berisi bon-bon & uang. Pemeriksaan berjalan lambat, karena bendahara pengadilan dirawat di rumah sakit.(krim)

8 Juli 1978 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MULANYA datang laporan penting dari Opstib Pusat kepada Departemen Kehakiman. Ada sesuatu yang tak beres di Pengadilan Medan. Barulah, setelah kunjungan Inspektur Jenderal Departemen Kehakiman awal Juni lalu Maksum Batubara, ketahuan: Kas pengadilan, yang seharusnya menyimpan uang Rp 103 juta, ternyata hanya dihuni oleh beberapa bon dan uang kontan Rp 2.105 -- di antaranya ada uang logam lima rupiahan. Ke mana yang lain? Ketua Pengadilan, Koeswandi SH, menyebutnya "memang ada kebocoran di kas." Sedangkan Nyonya A.D. Nababan, dari tim verifikasi, bak menduga isi kandungan wanita hamil, hanya menyatakan "ada kelainan dalam kas pengadilan." Dari mulai 3 Juni hingga 20 Juni, belum ada keterangan yang jelas mengenai kebocoran atau kelainan dalam kas pengadilan tersebut. Hanya diketahui, kepala panitera yang merangkap bendahara pengadilan selama ini tengah diperiksa secara maraton walaupun ia, AD, terbaring di rumah sakit. AD mengidap penyakit jantung dan darah tinggi. Di kamar sakitnya selalu ada Tekab (polisi anti bandit) yang turut menjaganya. Tertutup Menurut sumber TEMPO di pengadilan, uang yang lenyap dari kas itu di antaranya milik PT Perkebunan London Sumatera, PT Orisi dan PT Murida serta beberapa pemilik yang lain. Semacam uang titipan, begitulah. Uang PT London menyangkut sebuah perkara. Perusahaan itu belum mau menerimanya sebelum perkara selesai. Uang PT Orisi, Rp 80 juta, dititipkan kepada pengadilan untuk pembayar ganti rugi bagi perkebunan Maligas B kepada PT Murida. Tak jelas siapa yang melaporkan kebocoran dan kelainan kas pengadilan itu kepada Opstib. Hanya diketahui Ketua Pengadilan, Koeswandi, jadi sibuk bukan kepalang. Tanggal 13 Juni lalu ada brifing bagi segenap hakim dan panitera. Semuanya dimintai laporan. Sementara itu kamar kerja AD, kepala panitera dan bendahara yang tengah diusut, dinyatakan tertutup bagi yang tidak berkepentingan. Karena penyakitnya dikhawatirkan kambuh, terpaksa pemeriksaan terhadap AD dilakukan alon-alon saja. Dari sumber yang memeriksa AD diketahui, "tak mungkin AD bermain sendiri dan begitu berani mengeluarkan uang dari kas begitu saja." Dantabes Medan Kolonel Pol. Darwo Soegondo juga berpendapat begitu. Siapa saja yang terlibat tak dijelas kannya. Hanya diketahui, "ada titik-titik terang ke mana larinya uang kas pengadilan itu," kata Soegondo, pendiri polisi anti bandit di Jakarta itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus