Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Semarang - Tiga tersangka dugaan pemerasan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro saling memiliki keterkaitan. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah telah menetapkan TE, SM, dan Z sebagai tersangka kasus tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di balik peristiwa itu, seorang mahasiswa, Aulia Risma Lestari, ditemukan meninggal di kamar kosnya di Kelurahan Lempongsari Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang pada 12 Agustus 2024. Keluarga korban lantas melapor di Polda Jawa Tengah pada 4 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ketiga orang di atas saling terkait dalam program PPDS," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Dwi Subagio pada Sabtu, 28 Desember 2024. "Ada yang membuat program dan pelaksana."
Dwi mengungkapkan, praktik pungutan di Program Studi Anestesi Undip itu telah berlangsung lama. Pungutan dilaksanakan di awal program. "Pungutan ada beberapa jenis dan tidak sesuai ataupun tidak ada di aturan resmi," tuturnya.
Menurutnya, berdasarkan data yang dikantongi penyidik, nominal hasil pungutan di PPDS tersebut menyentuh angka miliyaran rupiah. "Per semester sekitar Rp 2 miliar. Sedang ditelusuri untuk apa," kata dia.
Praktik pungutan itu, menurut Dwi, terkait dengan dugaan perundungan di Undip tersebut. Perundungan secara verbal diduga sebagai media doktrin kepada mahasiswa semester awal.
Sebelum penetapan tersangka ini, penyidik telah melakukan gelar perkara pada Senin, 23 Desember 2024. Gelar perkara tersebut melibatkan pengawas di lingkungan Polda Jawa Tengah dan Bareskrim Polri.
Pilihan Editor: Pedagang Protes Tak Diizinkan Berdagang di Area Beach Pool Ancol