Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
KKJ menilai kebakaran yang menyebabkan wartawan Tribata TV dan keluarganya tewas berhubungan dengan pemberitaan soal judi.
Polda Sumatera Utara masih belum bisa menyimpulkan dari mana api berasal.
Ada juga masalah pelanggaran kode etik jurnalistik.
KEBAKARAN yang menewaskan wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, dan tiga anggota keluarganya pada Kamis dinihari, 27 Juni 2024, masih menyimpan tanda tanya. Mereka diduga tewas setelah Rico menulis soal praktik perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tim Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara menduga kematian Rico berkaitan erat dengan berita itu. Dalam laporannya, Rico menyebutkan adanya keterlibatan prajurit Tentara Nasional Indonesia berpangkat kopral satu dengan seseorang berinisial HB dalam aktivitas perjudian itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah menurunkan berita itu, Rico disebut mendapat pesan dari temannya berinisial AS. Kepada Rico, AS memperingatkan Rico agar tak kembali ke rumahnya karena sedang dicari-cari. "Ada pesan WhatsApp dari seorang ketua organisasi massa," kata Koordinator KKJ Erick Tanjung saat dihubungi, Kamis, 4 Juli 2024.
Berdasarkan penelusuran KKJ, seorang aparat menghubungi atasan Rico setelah berita itu muncul. Aparat tersebut meminta berita yang telah tayang itu segera dihapus. Hanya, permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Selain itu, KKJ menyatakan ada orang yang diduga sebagai anggota kepolisian menghubungi perusahaan media online tempat Rico bekerja. Orang tersebut meminta pemberitaan demonstrasi sebuah organisasi kemasyarakatan keagamaan di Karo diperhalus. "Karena menuntut Kepala Kepolisian Resor Karo dicopot lantaran maraknya judi, prostitusi, dan narkoba," ujar Koordinator KKJ Sumatera Utara Array A. Argus, Selasa, 2 Juli 2024.
Rico bersama temannya, menurut Array, menemui HB pada malam sebelum kejadian. Dalam pertemuan itu, HB meminta Rico menghapus berita soal perjudian tersebut dan unggahannya di media sosial Facebook. Rico menolak permintaan itu.
Dugaan bahwa rumah Rico dibakar mencuat setelah seorang saksi melihat lima orang tak dikenal di seputar rumah korban sekitar setengah jam sebelum kejadian. "Lalu pada pukul 03.00 WIB terjadilah kebakaran," ucap Array.
Sementara itu, penyelidikan polisi masih belum menemukan titik terang. Tim Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang turun ke lapangan baru menduga kebakaran itu terjadi karena banyaknya bahan mudah terbakar di dalam rumah. Di dalam rumah yang juga dijadikan warung itu disebut terdapat bensin eceran serta gas kemasan 3 kilogram. Ihwal bagaimana api bisa berada di sana hingga membakar rumah Rico, polisi masih belum buka suara karena penyidikan belum kelar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Hadi Wahyudi menyatakan pihaknya akan menelusuri kasus ini dengan metode ilmiah alias scientific crime investigation. "Agar polisi mendapat kesimpulan berdasarkan keidentikan dari berbagai sudut pandang sehingga penyebab kebakaran itu dapat terungkap secara terang," ujarnya.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Nugraha Gumilar di kantor Puspen TNI, Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, 3 Juli 2024. ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Adapun Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Nugraha Gumilar mengatakan masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian soal dugaan keterlibatan anggotanya dalam peristiwa ini. Dia berharap polisi segera mengeluarkan hasil penyelidikan dalam waktu dekat. Dia menjamin TNI akan menindak tegas anggotanya jika memang terbukti terlibat dalam peristiwa kematian Rico. "Kami punya aturan hukum militer, disiplin. Panglima juga punya aturan hukuman dan hadiah. Prajurit yang bagus prestasinya pasti dihargai," ucapnya di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, kemarin.
Selain menyelidiki peristiwa kebakaran, KKJ menilai karya jurnalistik yang ditulis Rico. Erick menyatakan dua berita yang ditulis Rico bermasalah. KKJ menilai Rico melanggar kode etik jurnalistik karena dua hal. Pertama, Rico tidak memenuhi asas keberimbangan karena tak memuat keterangan HB sebagai pihak yang dituduh. Kedua, kata Erick, "Dia diduga menerima uang suap tiap minggu dari pengelola judi yang ia beritakan tersebut," ujarnya.
Meski Rico keliru menurut kode etik jurnalistik dan menyalahgunakan profesi, Erick menyampaikan tidak semestinya laporan itu dijawab dengan tindakan brutal berupa pembakaran rumah karena merupakan tindak pidana. Semestinya pelanggaran kerja jurnalistik direspons dengan cara beradab melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Seperti menyampaikan hak koreksi, hak jawab, atau laporkan kepada Dewan Pers," tuturnya.
Dewan Pers menyatakan dugaan pelanggaran kode etik oleh korban bukan berarti pembenaran atas kekerasan yang dialaminya. Ketua Komisi Hubungan Antar-Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers Totok Suryanto mengatakan kebakaran yang menewaskan Rico dan keluarganya sangat disesalkan.
Karena itu, Dewan Pers meminta Kepolisian RI membentuk tim penyelidikan yang bersikap adil dan imparsial dalam mengusut kasus ini. Bahkan Dewan Pers juga akan membentuk tim investigasi bersama dengan melibatkan aparat dan unsur jurnalis.
Selain itu, kata Totok, Dewan Pers meminta Panglima TNI membentuk tim untuk mengusut kasus ini secara terbuka dan imparsial. Dewan Pers juga memohon Komisi Nasional Hak Asasi Manusia serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban terlibat dalam investigasi. "Dan memberikan perlindungan yang dianggap perlu kepada keluarga korban," ujarnya.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyatakan pihaknya akan memantau dan menyelidiki dugaan pelanggaran HAM dalam kematian Rico. Komnas HAM juga meminta aparat penegak hukum bisa mengusut tuntas kasus ini dengan profesional, akuntabel, adil, dan transparan, serta memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Selain itu, kata Atnike, Komnas HAM mendorong pemerintah menjamin penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan kebebasan pers di Indonesia. "Sebagai bagian dari hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat," ucapnya dalam keterangan tertulis, kemarin.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Sumatera Utara Farianda Sinik meminta kepolisian mengungkap penyebab kebakaran hingga tewasnya korban dan keluarga. Menurut dia, langkah penyelidikan diperlukan agar tidak timbul spekulasi di tengah masyarakat. "Agar tidak ada spekulasi, kami yakin polisi bisa mengungkapnya," katanya, kemarin.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Novali Panji Nugroho, Sahat Simatupang dan Antara berkontribusi dalam laporan ini.