Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Catharina Girsang, mendatangi Gedung Rektorat Universitas Riau (Unri), Selasa malam, 14 Desember 2021. Kunjungan itu untuk membahas kelanjutan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Syafri Harto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami ke sini untuk memastikan langkah-langkah yang diambil Pak Rektor Aras Mulyadi menciptakan kondusifitas sekaligus memastikan penyelesaian kasus ini sesuai dengan aturan yang ada,” kata dia setelah berdiskusi dengan pihak Rektorat Unri kepada awak media.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Chatarina mengaku pihaknya telah berdiskusi dengan pihak Unri untuk mengambil langkah-langkah yang tepat dalam menangani kasus ini. Dia juga telah memberikan wewenang kepada Rektor Unri, Aras Mulyadi, untuk membuat aturan yang tepat untuk mempercepat penanganan kasus kekerasan seksual tersebut.
Terkait penonaktifan jabatan dekan Syafri Harto yang berstatus tersangka, menurut dia, merupakan bagian dari mekanisme pembentukan satgas adhoc dalam rangka pemeriksaan. Hal ini untuk menghindari tersangka mempengaruhi saksi-saksi, mempengaruhi psikis korban, dan mengulangi perbuatannya, “Dan tentu saja memperlancar pemeriksaan,” ujarnya.
Setelah dibentuk satgas adhoc, dia melanjutkan, baru kemudian penonaktifan Syafri Harto dapat dilakukan. Pihaknya meminta Unri segera mempercepat pembentukan satgas adhoc. “Kami minta tidak lebih dari satu minggu. Besok ditandatangani dan lusa satgasnya sudah bisa dibentuk,” kata dia.
HENDRIK KHOIRUL MUHID