Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan menyatakan pemerintah Australia dan Filipina wajib memenuhi permintaan pemerintah Indonesia jika nantinya meminta WNI yang menjadi narapidana di kedua negara tersebut dipulangkan ke Tanah Air.
“Harap diingat, prinsipnya adalah resiprokal, timbal balik. Jadi dengan adanya transfer of prisoners (pemindahan narapidana) ini, nanti pada gilirannya juga treatment (perlakuan) yang sama akan dilakukan oleh negara bersangkutan kepada kita,” kata Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah, saat konferensi pers di Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.
Kaffah menjelaskan kewajiban itu sebagai konsekuensi dari prinsip resiprokal yang menjadi salah satu syarat pemindahan lima napi anggota Bali Nine ke Australia dan Mary Jane Veloso ke Filipina.
“Namanya prinsip resiprokal, artinya subjeknya di situ timbal balik, delik hukumnya. Treatment yang sama harus dilakukan oleh negara yang bersangkutan, individu pun dalam prinsip itu harus melakukan treatment yang sama satu sama lain, apalagi ini hubungan kedua negara,” ujarnya.
Menurut Kaffah, Perdana Menteri Australia Anthony Albanese berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, yang atas diskresinya memfasilitasi pemindahan lima anggota Bali Nine ke Australia. Adapun Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez, atas nama rakyat dan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr, juga telah menyampaikan rasa terima kasih kepada pemerintah Indonesia dan Presiden Prabowo atas pemindahan Mary Jane Veloso ke kampung halamannya.
Indonesia sampai saat ini belum bernegosiasi dengan Australia perihal nama-nama WNI narapidana di sana yang akan dipulangkan. Di sisi lain, Indonesia tidak menutup kemungkinan memindahkan WNI narapidana di Filipina, termasuk di antaranya narapidana kasus penyelundupan senjata api.
“Semuanya memungkinkan, termasuk tadi yang dikatakan, mungkin ada penyelundupan yang ditangkap di Filipina. Kemungkinan bisa juga. Tergantung perkembangan zaman ke depan,” kata dia.
Sebelumnya, Indonesia telah memindahkan lima narapidana kasus Bali Nine ke negara asalnya, Australia, pada Ahad, 15 Desember 2024. Sementara itu, Mary Jane akan dipindahkan ke kampung halamannya, Filipina, pada Rabu dini hari, 18 Desember 2024.
Mary Jane Veloso merupakan pekerja rumah tangga yang ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010. Dia kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin dalam kopernya. Akibatnya, perempuan asal Filipina itu harus menghadapi proses hukum di Indonesia.
Adapun pemindahan lima narapidana Bali Nine ke Australia dilakukan berdasarkan pengaturan praktis (practical arrangement) yang diteken antara pemerintah Indonesia dan Australia secara virtual pada Kamis, 12 Desember 2024, sedangkan pengaturan praktis pemindahan Mary Jane diteken RI dan Filipina di Jakarta pada Jumat, 6 Desember 2024.
Bali Nine adalah julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena tersangkut kasus sindikat narkoba pada 2005. Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin. Kesembilan narapidana itu adalah Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.
Andrew Chan dan Myuran Sukumaran telah dieksekusi mati pada 2015, sedangkan Renae divonis 20 tahun penjara dan telah bebas pada 2018 setelah mendapatkan beberapa remisi. Sementara itu, Tan Duc meninggal di dalam tahanan saat menjalani pidana penjara seumur hidup pada 2018.
Saat ini, tinggal lima narapidana Bali Nine yang masih menjalani hukuman penjara seumur hidup. Mereka adalah Si Yi Chen, Michael Czugaj, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens. Kelimanya telah dipindahkan ke negara asalnya, Australia, pada Ahad lalu.
ANTARA
Pilihan editor:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini