Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kemenkumham Bakal Terapkan Empat Kategori Lembaga Pemasyarakatan

Kemenkumham akan merevitalisasi lapas.

25 Juli 2018 | 07.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami (tengah) bersama jajarannya menunjukkan barang-barang sitaan hasil sidak di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Minggu, 22 Juli 2018. Kementerian Hukum dan HAM serentak melakukan sidak barang-barang mewah atau elektronik yang dimiliki warga binaan lapas dan rutan di seluruh Indonesia. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham merencanakan revitalisasi terhadap lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Dalam rencana revitalisasi tersebut Kemenkumham akan membagi lapas menjadi empat kategori.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Nantinya ada empat kategori lapas, yaitu super maximum security, maximum security, medium dan minimum security," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Dirjen PAS, Kemenkumham, Ade Kusmanto saat dihubungi, Selasa, 24 Juli 2018.

Rencana revitalisasi lapas kembali mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap kepada Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein. KPK menyangka kepala lapas khusus koruptor itu menerima suap dari narapidana, Fahmi Darmawansyah untuk fasilitas sel mewah dan izin keluar lapas.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengatakan kasus itu menjadi momentum bagi mereka untuk melakukan revitalisasi lapas secara menyeluruh. Dia mengatakan Dirjen PAS sebenarnya telah menyiapkan rencana revitalisasi jauh hari sebelum operasi tangkap tangan KPK.

Dia mengatakan siap mundur bila gagal melakukan revitalisasi. "Kita lihat nanti revitalisasi. Kalau tidak berhasil, saya mundur," kata Sri.

Ade mengatakan dalam skema revitalisasi yang sedang digodok, tidak akan ada lagi lapas khusus, seperti lapas khusus koruptor. Setiap narapidana, kata dia, akan ditempatkan di lapas sesuai penilaian terhadap seberapa besar kemungkinan si napi mengulangi tindak pidananya.

"Semakin dia punya kecenderungan membahayakan atau mengulangi perbuatannya maka akan ditempatkan di lapas yang makin ketat," kata dia.

Ade mengatakan tempat penahanan terhadap narapidana akan berlaku berjenjang. Artinya bila si narapadina dinilai telah mengalami perbaikan perilaku maka dia akan dipindahkan ke lapas yang penjagaannya lebih longgar. "Penilaian akan dilakukan petugas setiap hari, indikatornya sedang disusun," kata dia.

Ade mengklaim sistem itu berbeda dengan sistem pemasyarakatan yang diterapkan sebelumnya. Selama ini, kata dia, penilaian terhadap narapidana dititikberatkan pada jangka waktu si terpidana menjalani hukuman. Namun, dengan revitalisasi penilaian akan berfokus pada perubahan perilaku narapadina. "Seorang narapidana ditempatkan di salah satu lapas tersebut, sesuai dengan perubahan perilaku mereka," kata Ade.

Ade mengatakan konsep itu dibuat untuk memotivasi narapidana menjadi lebih baik. Dia berkeyakinan revitalisasi itu akan mencegah terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang di lapas maupun rumah tahanan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus