Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI mengatakan saat ini belum ada indikasi adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus penembakan WNI di Tanjung Rhu, Malaysia. “Hingga saat ini belum ada indikasi mereka adalah korban TPPO, namun lebih dekat ke kasus penyelundupan manusia,” ucap Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kemlu Judha Nugraha ketika dihubungi pada Kamis, 20 Februari 2025. Judha menuturkan, para pekerja migran ini tinggal di Malaysia secara ilegal dan bekerja di sektor informal, seperti menjadi tukang cukur rambut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penembakan yang terjadi pada Jumat, 24 Januari 2025 itu, menewaskan dua orang. WNI berinisial B meninggal di tempat, dan jenazahnya telah dipulangkan ke Provinsi Riau. Kemudian, korban bernama Viktor Maruli Tua Simaremare meninggal usai menjalani perawatan di Rumah Sakit Idris Shah Serdang. Jenazah Viktor telah dipulangkan ke Sumatera Utara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Judha menyebut, dua dari tiga WNI yang selamat saat ini sudah sembuh. Sedangkan satu lainnya masih dirawat di rumah sakit dan kondisinya semakin membaik. Saat ini, ketiganya masih berada di Malaysia. “Mereka masih menjalani proses penyelidikan Polisi Diraja Malaysia (PDRM). KBRI telah menyiapkan pengacara untuk memberikan pendampingan hukum,” kata dia.
Penembakan itu terjadi ketika para PMI akan keluar dari Malaysia melalui jalur ilegal. Kapal mereka pun ditembaki oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia. Sebelumnya, pihak Malaysia mengaku tembakan dilepaskan karena ada perlawanan dari para PMI. Namun ketika ditemui oleh KBRI Kuala Lumpur, para PMI mengklaim tidak ada perlawanan dari mereka ketika tertangkap oleh APMM. “Keduanya menyatakan tidak ada perlawanan dengan senjata tajam dari penumpang WNI terhadap aparat APMM,” kata Judha kepada wartaran pada Rabu, 29 Januari, 2025.
Kementerian Luar Negeri RI dalam keterangan pada Senin, 10 Februari 2025, mengatakan penyelidikan atas insiden ini masih terus dilakukan PDRM, termasuk memeriksa enam aparat APMM yang terlibat insiden dengan mengenakan dakwaan pelanggaran Akta Senjata Api 1960. Merujuk pernyataan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, hasil penyelidikan akan disampaikan kepada KBRI Kuala Lumpur.
Jihan Ristiyanti dan Suci Sekarwati berkontribusi dalam penulisan artikel ini.