Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Marthinus Hukom melabeli pelaku penyelundupan narkotika dengan istilah bajingan. Dia menyampaikan pernyataan ini saat konferensi pers pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti sitaan di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat, 7 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Buat para bajingan-bajingan ini, kami tidak akan pernah berhenti. Anggota kami, anggota Bea Cukai, seluruh yang hadir di konferensi pers ini tidak akan pernah berhenti. Kami akan mengejar mereka,” kata Marthinus Hukom dalam sambutannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hukom menilai para bandar dan pengedar narkotika berpotensi merusak generasi muda dan menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan yang ada di masyarakat. Dia menginginkan seluruh pihak memiliki kesadaran yang sama dalam pemberantasan barang haram tersebut.
Dalam konferensi pers ini BNN menampilkan belasan pelaku penyelundupan narkotika yang tertangkap pada Januari 2025 di pelbagai wilayah Indonesia. Selain itu juga ada sejumlah barang bukti yang akan dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin pada saat itu juga.
Terpantau barang bukti yang ditampilkan terdiri dari 49.171,19 gram sabu-sabu, 21.711,62 gram ganja, 374,48 gram THC, 1.204,02 gram hasis, 53,2 gram ganja sintetis, dan 113 butir ekstasi. “Pengungkapan tidak berhenti hanya dalam proses hukum dan pemusnahan barang bukti. Kami lebih menekankan bagaimana mengejar aset-aset milik para penjahat-penjahat ini,” ucap Hukom.
Hukom meminta seluruh pihak mengawasi segala proses penindakan perkara narkotika ini. Dia menilai bisnis narkotika rentan menyeret aparat penegak hukum melalui sogokan yang diberikan oleh para pelaku. Makanya perlu pihak eksternal untuk memantau perkembangan setiap kasusnya.
“Kami tahu yang kami hadapi adalah kejahatan yang memiliki kekuatan ekonomi. Mereka mampu membayar siapa saja. Banyak para pengedar yang kami tangkap, lalu dihukum tidak sesuai dengan apa yang mereka lakukan,” ujarnya.
Hukom menyebut penangkapan para pelaku berkat kerja sama BNN Pusat dengan satuan kerja BNNP di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Bengkulu, Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat serta Papua.
Adapun untuk warga negara asing yang terlibat dalam kasus ini, kata Hukom, akan menjalani hukuman terlebih dulu di Indonesia sebelum dipulangkan ke negaranya. Hukom menegaskan tidak akan tinggal diam jika warga negara asing bermain-main narkoba di Indonesia.
“Bagi warga negara asing itu. Satu klaster sudah ada di dalam penjara dan sedang menjalani hukumannya. Klaster kedua itu orang yang baru ditangkap, ada tiga orang ini. Kami tak akan memulangkan mereka ke negara asalnya sampai putusan pengadilan dan melaksanakan hukuman di Indonesia,” ucap Hukom.