Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap 3 tersangka baru kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dari pantauan Tempo, penyidik dan para tersangka tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum pada pukul 19.20 WIB. Para tersangka langsung digiring masuk melalui pintu samping gedung tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Ditkrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wira Satya Triputra menyatakan tiga tersangka ini merupakan warga sipil. "Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 tersangka berinisial B, kemudian BK, dan yang ketiga inisial HF," kata Wira kepada wartawan di Jakarta, Sabtu malam, 16 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wira menjelaskan, peran 3 tersangka ini adalah sebagai pemilik sekaligus pengelola ribuan situs judi online agar tidak diblokir oleh Komdigi. Mereka juga sekaligus menjadi agen yang menawarkan ke bandar judi online lain agar mengamankan situsnya ke Komdigi.
Dengan penangkapan tiga tersangka baru ini, total tersangka kasus judi online Komdigi yang sudah ditangkap ada 22 orang. Masih tersisa tiga tersangka lagi yang masih DPO.
Wira menyampaikan dalam penangkapan ini, kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti berupa 3 unit handphone, 3 unit ATM, dan uang tunai dengan berbagai macam mata uang kurang lebih Rp 600 juta.
Penyidik Polda Metro Jaya, kata dia, akan terus melakukan pendalaman termasuk tracking terhadap semua aset para tersangka. "Untuk disita, nantinya untuk negara," ucapnya.
Kasus Melindungi Situs Judi Online oleh Komdigi
Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus jasa mengamankan judi online. 10 di antaranya merupakan pegawai Komdigi.
Para tersangka yang sebenarnya bertugas memblokir laman judi online agar tidak bisa diakses oleh masyarakat di Indonesia, justru menjaganya dan meminta bayaran dari pemilik situs.
“Jadi mereka ini bertugas untuk memblokir situs-situs judi online. Mereka diberikan akses untuk melihat website-website judi online dan memblokirnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Bekasi, Jumat, 1 November 2024.
Para tersangka ini mengaku memblokir laman judi online setiap dua minggu sekali. Apabila dalam dua minggu pemilik laman tidak menyetor uang kepada Adhi Kismanto (AK), maka lamannya akan diblokir. Komplotan ini menetapkan tarif Rp 8,5 juta per situs sebagai jasa pengamanan agar tidak diblokir.
Pilihan Editor: Jerat Pidana Bagi Pemilik Rekening Penampung Uang Judi Online