Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ketua MK Bicara Keluhan Rumitnya Berperkara, Sita Waktu dan Biaya Besar

MK sedang membangun ekosistem teknologi peradilan dan transformasi digital. Pada 2021, ada dua sistem yang sudah dikembangkan.

10 Februari 2022 | 15.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin jalannya sidang putusan UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 25 November 2021. Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh. Majelis hakim konstitusi juga memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyinggung soal peradilan modern dalam sidang pleno laporan tahun 2021 pada hari ini, yang dihadiri Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Ia menegaskan bahwa sejak MK didirikan, gagasan penyelenggaraan peradilan modern, cepat, dan sederhan telah ditanamkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal ini, kata Anwar, merupakan ikhtiar MK dalam menjawab keluhan masyarakat pencari keadilan yang kerap mengungkapkan rumitnya proses berperkara. Lalu, ketidakpastian prosedur, hingga banyaknya waktu yang tersita, serta besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk menyelesaikan suatu perkara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dampaknya masyarakat menjadi enggan atau setidaknya berpikir ulang untuk memanfaatkan lembaga peradilan," kata Anwar.

Sehingga dalam sidang pleno ini, Usman pun menyampaikan MK sedang membangun ekosistem teknologi peradilan dan transformasi digital. Pada 2021, ada dua sistem yang sudah dikembangkan.

Pertama area judicial administration system untuk mengoptimalkan penanganan perkara. Kedua, general administration system untuk memperkuat layanan administrasi umum, baik internal MK maupun layanan kepada publik.

Lalu dalam sidang pleno, Anwar juga melaporkan melaporkan sampai hari ini lembaga tersebut sudah melakukan registrasi atau memproses sebanyak 3.341 perkara. Ini adalah ribuan perkara yang diproses sejak MK berdiri pada 2003 sampai sekarang.

"Sampai akhir 2021 terdapat 24 perkara yang masih dalam proses pemeriksaan," kata dia dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan MK Tahun 2021, di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 10 Februari 2022.

Sementara, 3.317 perkara telah diputus. Adapun dari 3.341 perkara, paling banyak yaitu perkara pengujian Undang-Undang dengan jumlah 1.501. Lalu diikuti 1135 perkara pemilihan kepala daerah, 676 perkara pemilu, dan 29 perkara sengketa kewenangan lembaga negara.

Adapun untuk 2021 lalu, MK telah menangani sebanyak 277 perkara untuk 3 kewenangan yang terdiri dari 121 perkara pengujian UU, 3 perkara sengketa keweanngan lembaga negara dan 153 perkara pemilihan kepala daerah.

Jokowi juga mengapresiasi MK yang beradaptasi dengan kemajuan teknologi dan beralih kepada peradilan digital. Ia yakin MK bisa melakukan lompatan kemajuan dengan transformasi ini. "Mengukuhkan peran sebagai pengawal dan penjaga konstitusi," kata dia.

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus