Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyinggung soal peradilan modern dalam sidang pleno laporan tahun 2021 pada hari ini, yang dihadiri Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Ia menegaskan bahwa sejak MK didirikan, gagasan penyelenggaraan peradilan modern, cepat, dan sederhan telah ditanamkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal ini, kata Anwar, merupakan ikhtiar MK dalam menjawab keluhan masyarakat pencari keadilan yang kerap mengungkapkan rumitnya proses berperkara. Lalu, ketidakpastian prosedur, hingga banyaknya waktu yang tersita, serta besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk menyelesaikan suatu perkara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dampaknya masyarakat menjadi enggan atau setidaknya berpikir ulang untuk memanfaatkan lembaga peradilan," kata Anwar.
Sehingga dalam sidang pleno ini, Usman pun menyampaikan MK sedang membangun ekosistem teknologi peradilan dan transformasi digital. Pada 2021, ada dua sistem yang sudah dikembangkan.
Pertama area judicial administration system untuk mengoptimalkan penanganan perkara. Kedua, general administration system untuk memperkuat layanan administrasi umum, baik internal MK maupun layanan kepada publik.
Lalu dalam sidang pleno, Anwar juga melaporkan melaporkan sampai hari ini lembaga tersebut sudah melakukan registrasi atau memproses sebanyak 3.341 perkara. Ini adalah ribuan perkara yang diproses sejak MK berdiri pada 2003 sampai sekarang.
"Sampai akhir 2021 terdapat 24 perkara yang masih dalam proses pemeriksaan," kata dia dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan MK Tahun 2021, di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 10 Februari 2022.
Sementara, 3.317 perkara telah diputus. Adapun dari 3.341 perkara, paling banyak yaitu perkara pengujian Undang-Undang dengan jumlah 1.501. Lalu diikuti 1135 perkara pemilihan kepala daerah, 676 perkara pemilu, dan 29 perkara sengketa kewenangan lembaga negara.
Adapun untuk 2021 lalu, MK telah menangani sebanyak 277 perkara untuk 3 kewenangan yang terdiri dari 121 perkara pengujian UU, 3 perkara sengketa keweanngan lembaga negara dan 153 perkara pemilihan kepala daerah.
Jokowi juga mengapresiasi MK yang beradaptasi dengan kemajuan teknologi dan beralih kepada peradilan digital. Ia yakin MK bisa melakukan lompatan kemajuan dengan transformasi ini. "Mengukuhkan peran sebagai pengawal dan penjaga konstitusi," kata dia.