Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ketua MK Suhartoyo Batasi Kuasa Hukum dan Saksi dalam Sidang PHPU, Begini Aturannya

Katu MK Suhartoyo mengumumkan pembatasan jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan PHPU. Bagaimana aturan sebenarnya?

26 Maret 2024 | 11.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, mengumumkan pembatasan jumlah kuasa hukum dan saksi dalam sidang pemeriksaan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada Pilpres 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Suhartoyo, setiap pihak hanya diperbolehkan membawa 10 kuasa hukum serta dua orang prinsipal, yakni pasangan calon presiden dan wakil presiden, total 12 orang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pembatasan ini berlaku jika pasangan calon tidak hadir dalam sidang, di mana hanya 10 orang yang boleh masuk ke ruang siding, dan berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, KPU selaku termohon, maupun Bawaslu selaku pemberi keterangan.

"Iya, sama, baik Bawaslu, KPU, pihak terkait, maupun pemohon," ujar Ketua MK.

Selain itu, jumlah saksi yang dihadirkan dalam sidang juga akan dibatasi, meski Suhartoyo belum merinci jumlah maksimalnya. Pada PHPU pilpres sebelumnya, hanya ada 15 saksi yang diperiksa, dan untuk tahun ini diperkirakan akan serupa.

"Saksi dibatasi, tahun yang lalu 15 orang. Pada tahun ini, ya, sekitar itu," ujarnya.

Bagaimana Aturan Seharusnya?

Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden.

Tidak disebutkan jumlah pasti kuasa hukum dan saksi yang boleh hadir dalam persidangan, namun Pasal 43 aturan ini berbunyi sebagai berikut.

Mahkamah dapat membatasi jumlah saksi dan ahli yang diajukan oleh Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu.

Oleh karena itu, jumlah saksi dan ahli pada sidang PHPU mendatang akan bergantung pada keputusan pihak MK.

Saksi dari Berbagai Kubu

Terdapat puluhan saksi dan ahli yang telah disiapkan oleh Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md untuk menghadiri persidangan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan bahwa kelompok saksi dan ahli tersebut terdiri dari 30 saksi dan 10 ahli yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia.

"Saksi itu kami dapat dari banyak daerah, bukan hanya Jakarta," kata Todung dalam sesi konferensi pers setelah pendaftaran gugatan PHPU di Gedung MK, Jakarta, pada Sabtu, 23 Maret 2024.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa sedikitnya 35 pengacara telah direkrut untuk bergabung dengan Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon nomor urut 02.

Sedangkan tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tidak membeberkan berapa jumlah saksi atau kuasa hukum yang terlibat. Pihaknya hanya menyebutkan bahwa banyak saksi penting yang mendukung timnya.

PUTRI SAFIRA PITALOKA | DEVY ERNIS

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus