Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ada Gugatan PHPU Lagi, KPU Batal Tetapkan Anggota DPR dan DPD RI Terpilih

Saat penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR dan DPD RI akan dilakukan, KPU mendapat informasi adanya permohonan PHPU ke MK.

31 Juli 2024 | 17.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional serta Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 Pasca Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi di Gedung KPU, Jakarta, Minggu, 28 Juli 2024. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan belum bisa menetapkan perolehan kursi partai politik hasil Pemilu 2024 pada Rabu, 31 Juli 2024. Sebab, ada pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan partai politik pasca-rekapitulasi nasional hasil penghitungan suara ulang yang diadakan pada Ahad kemarin, 28 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Seharusnya pada sore hari ini kami sudah bisa melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, tetapi kami belum bisa melanjutkannya. Jadi demikian rapat pleno kami. Rapat pleno pada kali ini hanya menyampaikan kondisi terkini," ucap komisioner KPU Idham Kholik di ruang rapat gedung KPU, Rabu, 31 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Idham, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2024, tiga hari setelah penetapan hasil perolehan suara pemilu nasional, KPU harus melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih, dalam hal ini calon anggota DPR terpilih dan DPD terpilih. 

Adapun sebelumnya, KPU telah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan 44 dari 297 gugatan sengketa pemilu legislatif 2024. Hasil pemilihan ulang itu telah direkapitulasi pada Ahad kemarin. 

Namun, hari ini saat penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR dan DPD RI akan dilakukan, sekitar pukul 10.00 WIB, KPU mendapat informasi adanya permohonan PHPU ke MK.

Idham menjelaskan pelaksanaan penetapan akan ditunda sampai KPU mendapat informasi resmi dari MK atas registrasi perkara yang masuk dalam buku register perkara konstitusi (BRPK).

Sementara Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan gugatan ke MK tersebut berasal dari Partai Nasdem.

"Ada satu perkara terkait dengan DPR RI yaitu Dapil Banten II, dan juga di DKI Jakarta ada. Untuk DPR provinsi katanya dari NasDem," ujar Afifuddin.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus