Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Khofifah Batal Bersaksi untuk Tersangka Penyuap Romahurmuziy

Selain Khofifah, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga batal memberikan kesaksian dalam sidang dengan terdakwa jual beli jabatan di Kemenag.

19 Juni 2019 | 13.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019. ANTARA/Agus Salim

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa batal bersaksi dalam sidang perkara jual beli jabatan di Kementerian Agama. Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Khofifah berhalangan hadir karena ada acara pemerintahan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Khofifah Indar Parawansa sedang ada kegiatan di Pemprov," kata jaksa Wawan Yunarwanto saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sehari sebelumnya, Khofifah sebenarnya berada di Jakarta pada Selasa, 18 Juni 2019. Ia berkunjung ke Istana Negara bertemu dengan Jokowi. Ia sempat berjalan kaki dari Jalan Veteran ke istana karena Jalan MH Thamrin ditutup lantaran sidang Mahkamah Konstitusi. "Aku ini tukang jalan kaki, naik gunung, jadi biasa aja," kata Kofifah kepada wartawan usai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.

Selain Khofifah, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga batal memberikan kesaksian dalam sidang dengan terdakwa Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur nonaktif Haris Hasanudin dan Kepala Kanwil Gresik nonaktif Muafaq Wirahadi ini. Lukman saat ini masih berada di luar negeri. "Untuk saksi yang belum bisa hadir kami berencana hadirkan di sidang berikutnya," ujar jaksa Wawan.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Haris dan Muafaq menyuap Romy supaya bisa terpilih menjadi Kepala Kanwil Jatim. Dalam dakwaan itu, Haris disebut memberikan duit Rp 255 juta kepada Rommy dan Rp 70 juta kepada Lukman Hakim. Duit itu diberikan lantaran Haris sempat terganjal syarat pencalonan karena pernah dikenai sanksi adminsitritaf. Romy dan Lukman sama-sama membantah dakwaan itu.

Sedangkan Khofifah ikut terseret dalam perkara ini lantaran disebut Rommy memberikan rekomendasi agar Haris dipilih menjadi Kepala Kanwil Jawa Timur. Gara-gara penuturan Romy, KPK memeriksa Khofifah pada 26 April 2019 di Surabaya.

Pada kesempatan berbeda, Khofifah menampik tudingan eks Ketua Umum PPP itu. Menurut Khofifah ia terakhir bertemu Romy saat dilantik sebagai gubernur di Istana Negara pada 12 Februari lalu. "Mas Romy memberi selamat, saya jawab maturnuwun (terimakasih), nyuwun pangestu (minta doanya)," kata Khofifah di Surabaya, 23 Maret 2019. Ia mengaku kaget disebut memberi rekomendasi. “Dalam bentuk apa?”

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus