Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kimia Farma Pecat 5 Oknum Petugas yang Gunakan Stik Swab Test Antigen Bekas

Kimia Farma akan mengevaluasi dan menguatkan pelaksanaan standar SOP untuk memastikan seluruh kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.

30 April 2021 | 14.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Layanan rapid test di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara digerebek polisi pada Selasa, terkait adanya dugaan pemalsuan proses rapid test antigen. ANTARA/HO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kimia Farma memecat lima oknum petugas layanan swab test antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, usai polisi menetapkan mereka sebagai tersangka penggunaan stik swab test antigen bekas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kimia Farma memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka. Selain pemecatan, Kimia Farma juga menyerahkan penanganan kasus kepada pihak berwajib," ujar Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostik Adil Fadilah Bulqini dalam siaran pers pada Jumat, 30 April 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kelima tersangka itu adalah PM sebagai Branch Manajer Laboratorium Kimia Farma, berperan sebagai penanggungjawab laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan cutton buds swab antigen bekas. Kemudian tersangka SR; DJ; M dan R dengan peran masing-masing.

Dalam sehari, stik swab antingen daur ulang itu, bisa digunakan 100 hingga 150 orang masyarakat yang hendak melakukan perjalanan udara. Para tersangka pun mampu meraup Rp 30 juta per-hari dari perbuatannya.

Atas kejadian itu, Kimia Farma akan mengevaluasi dan menguatkan pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) untuk memastikan seluruh kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku. "Ini sebagai upaya pencegahan kejadian serupa tidak terulang kembali," kata Adil.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus