Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kimia Farma memecat lima oknum petugas layanan swab test antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, usai polisi menetapkan mereka sebagai tersangka penggunaan stik swab test antigen bekas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kimia Farma memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka. Selain pemecatan, Kimia Farma juga menyerahkan penanganan kasus kepada pihak berwajib," ujar Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostik Adil Fadilah Bulqini dalam siaran pers pada Jumat, 30 April 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kelima tersangka itu adalah PM sebagai Branch Manajer Laboratorium Kimia Farma, berperan sebagai penanggungjawab laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan cutton buds swab antigen bekas. Kemudian tersangka SR; DJ; M dan R dengan peran masing-masing.
Dalam sehari, stik swab antingen daur ulang itu, bisa digunakan 100 hingga 150 orang masyarakat yang hendak melakukan perjalanan udara. Para tersangka pun mampu meraup Rp 30 juta per-hari dari perbuatannya.
Atas kejadian itu, Kimia Farma akan mengevaluasi dan menguatkan pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) untuk memastikan seluruh kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku. "Ini sebagai upaya pencegahan kejadian serupa tidak terulang kembali," kata Adil.