Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Menanti Maut di Tanah Orang

Berharap duit besar, nelayan Taiwan menjadi penyelundup sabu. Bertugas mengantar ke lokasi tertentu.

25 Juli 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kampung nelayan Donggang di Taiwan, kampung halaman Hsieh Lai Fu./The Reporter Taiwan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Sejumlah nelayan di Taiwan menyelundupkan sabu ke Indonesia.

  • Sebanyak 21 nelayan Taiwan yang tertangkap divonis hukuman mati, ada pula yang tewas ditembak.

  • Ketiadaan hubungan diplomatik menyulitkan pengungkapan sindikat penyelundup narkotik.

ENAM bulan bepergian tanpa kabar, Hsieh Lai Fu menghubungi adiknya, A Rei, pada Agustus 2018. Lai Fu mengabarkan patroli laut gabungan Indonesia menangkapnya beserta tiga warga negara Taiwan lain di Selat Phillips, Kepulauan Riau, 7 Februari 2018. Mereka dituduh menyelundupkan sabu seberat 1,03 ton dengan kapal ikan yang mereka tumpangi. Lai Fu, 54 tahun, juga mengabarkan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Lai Fu pada 29 November 2018. Pengadilan Tinggi Pekanbaru kemudian menguatkan vonis ini pada 20 Februari 2020. Setelah kakaknya divonis mati, A Rei mendatangi Kementerian Luar Negeri dan Kepolisian Taiwan. Dia berharap kakaknya bisa diekstradisi. “Jika kamu mati, kamu harus mati di Taiwan,” kata Rei di kawasan perkampungan nelayan Kota Donggang, Pingtung County, 8 Mei lalu.

Hsieh Lai Fu berlayar bersama tiga kawannya, yaitu Huang Chin An, 50 tahun, Ceng Ching Tun (54), dan Ceng Cung Nan (41). Mereka menggunakan kapal ikan MV Sunrise Glory milik pengusaha asal Singapura. Kepada adiknya, Lai Fu bercerita bahwa mereka berlayar dari Penang, Malaysia, ke Taiwan. Ketika mengarungi Selat Malaka, kapal mereka rusak. Mereka ditangkap saat memasuki perairan Indonesia. Lai Fu mengklaim para petugas tak menemukan apa pun di dalam kapal saat penggeledahan.

Rei pun meyakini kakaknya tak terlibat penyelundupan sabu, tapi dijebak. Ia menduga polisi sengaja menebarkan bungkusan amfetamin di dalam kapal demi menangkap Lai Fu dan kawan-kawan. Namun keyakinan laki-laki 53 tahun itu meluntur saat ia mengikuti perkembangan kasus ini lewat pemberitaan di berbagai media massa. Apalagi kakaknya bersedia menjadi whistleblower untuk mendapat keringanan hukuman. Lai Fu mengikuti jejak terpidana lain, Huang Chin An, yang juga bersedia menjadi peniup peluit penyelundupan sabu. Ini berarti sang kakak dan temannya telah mengakui perbuatan mereka.

Hsieh Lai Fu adalah anak keempat dari lima bersaudara. Datang dari keluarga nelayan, mereka lahir dan besar di kawasan perkampungan nelayan Kota Donggang, di sisi selatan Pulau Taiwan. Kota ini berjarak 400 kilometer atau sekitar empat jam perjalanan dari Taipei.

Hsieh Lai Fu bersama ibunya. Twreporter.org/Yang Zilei

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di kampung halaman, Lai Fu memiliki rekam jejak kriminal. A Rei menyebutkan kakaknya pernah terlibat kasus penusukan saat duduk di bangku sekolah menengah atas. Pengadilan menghukum Lai Fu tujuh tahun penjara. Bebas dari penjara, Lai Fu terlibat dalam bisnis judi. Di sektor ini, kata A Rei, kakaknya hanya bisa hidup pas-pasan. “Padahal dia ingin menghasilkan banyak uang,” ujar Rei.

Lepas dari bisnis judi, Lai Fu beralih pekerjaan menjadi nelayan. Ini profesi yang awam bagi kebanyakan laki-laki di kampung halamannya. Lai Fu terjun ke laut bersama kakaknya. Belakangan, meski tetap melaut, Lai Fu tak lagi menangkap ikan. Ia bekerja sebagai awak kapal penyelundup senjata api. “Awalnya dia tak mengaku, tapi belakangan mengakui pernah menyelundupkan senjata,” kata adiknya.

Rei tak mengetahui sejarah Lai Fu terlibat perdagangan narkotik. Namun ia mengenal salah satu terpidana lain, Ceng Ching Tun. Lai Fu dan Ching Tun bersahabat sejak duduk di bangku SMA. Mereka menjadi penyelundup sabu dengan upah NT$ 80 ribu atau sekitar Rp 39 juta. Ching Tun diduga menjadi penghubung terpidana lain, Huang Chin An, yang bertugas sebagai juru mesin.

Dimintai konfirmasi lewat sambungan telepon, Huang Chin An mengatakan tak tahu apa pun tentang penyelundupan sabu. Menurut dia, ada seseorang yang menelepon dan menawarkan pekerjaan. Ia menerima pekerjaan ini karena berteman dengan Ching Tun. “Saya mengenal Ching Tun,” kata Ching An pada 23 Juni lalu.

Dalam beberapa tahun terakhir, pengadilan di Indonesia setidaknya menghukum mati 21 warga Taiwan yang terlibat perdagangan narkotik. Badan Narkotika Nasional bahkan menembak mati seorang warga Taiwan, Huang Jhong Wei, di Jalan Lodan Raya, Jakarta Utara, 15 Maret 2018. BNN sempat membuntuti Jhong Wei, yang membawa 50 kilogram sabu, dari salah satu gudang di Penjaringan, Jakarta Utara. Penyelundupan sabu melalui dermaga di dekat Hotel Mandalika, Serang, Banten, pada 13 Juli 2017, melibatkan pula warga negara Taiwan. Delapan warga Taiwan yang bekerja sebagai nelayan juga divonis hukuman mati.

Mantan Sekretaris Kepolisian Taiwan di Indonesia, Li Jianzhi, mengatakan peran nelayan Taiwan dalam peta besar jalur narkotik sebenarnya sangat minor. Menurut dia, nelayan hanya satu mata rantai peredaran narkotik yang berlangsung dari hulu hingga hilir. Mereka bertugas mengantarkan barang ke lokasi tertentu. Itu sebabnya, Li Jianzhi meyakini kartel narkotik tidak akan menghilang dalam satu atau dua penangkapan. “Ketika satu rantai rusak, akan diganti dengan segera,” ujarnya.

Li Jianzhi pernah bertemu dengan awak kapal MV Sunrise Glory. Ia memperoleh informasi bahwa kapal ikan yang digunakan untuk menyelundupkan sabu umumnya menggunakan bendera dari negara berbeda. Bos jaringan penyelundup kerap membeli, lalu menjual kembali kapal-kapal itu. Cara ini menyulitkan polisi menelusuri perjalanan kapal. Polisi juga tak bisa mengidentifikasi kapal dan menangkap dengan cepat. Li Jianzhi mengatakan seorang bandar narkotik bahkan bisa memiliki hingga tujuh kapal ikan.

Persoalan lain yang menyulitkan pengungkapan kasus jaringan narkotik Taiwan adalah tidak adanya hubungan diplomatik kedua negara. Li Jianzhi menuturkan, Indonesia dan Taiwan memang sudah meneken nota kesepahaman pemberantasan tindak pidana korupsi pada 2017. Namun kedua negara tak memiliki kerja sama yang terkait dengan kejahatan lain, termasuk perdagangan narkotik. “Kami ingin melakukan penegakan hukum, tapi tidak ada kekuatan untuk itu,” ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala BNN Heru Winarko mengatakan warga Taiwan yang ditangkap dalam beberapa tahun terakhir umumnya berperan sebagai penyelundup. Sebagian besar sabu berasal dari pabrik di kawasan segitiga emas: Myanmar, Laos, dan Thailand. Sabu di kapal MV Sunrise Glory berasal dari Myanmar. Nelayan Taiwan, menurut Heru, hanya bertugas membawa barang tersebut ke tempat yang sudah ditentukan. “Mereka umumnya menggunakan jalur internasional,” ujar Heru pada 6 Mei lalu.

Selama ini, kata Heru, BNN menggandeng polisi antinarkotik Taiwan lewat pola kerja sama police to police. Salah satu caranya menyekolahkan polisi Indonesia ke Taiwan. Cara lain adalah berbagi informasi. Heru menyebutkan BNN pernah memberikan informasi kepada polisi Taiwan soal perusahaan penampung narkotik. “Selama ini hanya terbatas saling sharing,” ujar Heru.


WAYAN AGUS PURNOMO, YOGI EKA SAHPUTRA (BATAM)
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Wayan Agus Purnomo

Wayan Agus Purnomo

Meliput isu politik sejak 2011 dan sebelumnya bertugas sebagai koresponden Tempo di Bali. Menerima beasiswa Chevening 2018 untuk menyelesaikan program magister di University of Glasgow jurusan komunikasi politik. Peraih penghargaan Adinegoro 2015 untuk artikel "Politik Itu Asyik".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus