Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Petugas keamanan atau security di rumah eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengungkapkan pernah menerima uang dari Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur. Keterangan itu disampaikan Dedi Kurniawan dan Topan Yudhistira, security yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang terdakwa Zarof Ricar dan Lisa Rachmat dalam perkara suap hakim dan gratifikasi pengurusan perkara Ronald Tannur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Dedi. "Setelah Lisa Rachmat mengunjungi Pak Zarof, saudara pernah diberikan uang oleh Bu Lisa?" tanyanya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 10 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pernah," jawab Dedi.
Jaksa kembali bertanya, "berapa masih ingat?"
"Biasa sekitar Rp 200 ribu, terakhir Rp 1 juta Pak," ujar Dedi.
JPU mencecar lagi, "itu untuk saudara sendiri atau dibagikan ke petugas keamanan lain?"
"Bagikan Pak," kata Dedi.
Jaksa kemudian beralih bertanya ke Topan. Pertanyaannya pun persis sama. "Saudara ini pernah juga diberi uang oleh Bu Lisa saat berkunjung?" tanya JPU.
"Pernah," jawab Topan.
JPU kembali bertanya, "kisarannya sama atau beda?"
Topan pun menjawab "sama."
Sebelumnya, JPU mendakwa Zarof Ricar dengan dua dakwaan. Pertama, percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Kedua, suap yang berhubungan dengan jabatannya selama di Mahkamah Agung.
Zarof didakwa berupaya menyuap hakim kasasi di perkara Ronald Tannur sebesar Rp 5 miliar. Ini untuk menguatkan vonis bebas Ronald di PN Surabaya. Pemufakatan itu dilakukan bersama-sama dengan Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald.
Namun, akhirnya Ronald divonis 5 tahun penjara di tingkat kasasi. Kendati demikian, putusan kasasi tersebut tidak bulat memutus Ronald bersalah. Ketua hakim kasasi Soesilo berbeda pendapat (dissenting opinion), dan menyatakan Ronald tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Selain itu, Zarof juga didakwa menerima uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan nilai total Rp 915 miliar, serta emas logam mulia sebanyak 51 kilogram. Uang dan logam mulia itu dia terima selama menjabat di MA periode 2012–2022, dan diduga berasal dari para pihak berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.
“Atas penerimaan uang dan emas itu tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa selaku pegawai di MA dan tidak ada laporan pajak dalam menjalankan kegiatan usaha. Atas penerimaan uang dan emas tersebut terdakwa juga tidak melaporkannya ke KPK,” ujar jaksa Nurachman di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 10 Februari 2025.
Zarof Ricar dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor). Dia juga didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Polisi di Polda Kepri Peras Pengguna Narkoba dengan Cara KTP-nya Dipakai untuk Pinjol