Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Batam menemukan setidaknya 4 ton ikan impor ilegal dari Malaysia, Jumat, 31 Mei 2024. Ikan tersebut disimpan di cold storage yang terdapat di PT SLA, Kawasan Kabil Nongsa Batam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam siaran persnya, Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono menjelaskan, pihaknya mengamankan sebanyak empat ton ikan tongkol dan ikan selar diduga asal Malaysia di cold storage milik PT. SLA sebagai tindak lanjut dari pengaduan masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ini, upaya nyata PSDKP sahabat nelayan untuk terus mengawasi iklim usaha lantaran masih maraknya ikan impor di pasar-pasar wilayah Batam. Apabila ikan impor semakin marak di pasar sudah tentu harga-harga ikan dari nelayan Indonesia akan anjlok. Sehingga merupakan upaya menghentikan dan mencegah agar ikan ilegal tersebut tidak beredar di masyarakat,” ujarnya.
Ipunk menjelaskan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, seluruhnya sudah disegel sebagai upaya melindungi masyarakat dari komoditas perikanan yang masuk tidak sesuai ketentuan.
“Ini merupakan pengawasan jajaran pangkalan PSDKP Batam bahkan telah dilakukan penyegelan. Terkait temuan tersebut, ini merupakan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono untuk pencegahan terjadinya praktek pemasukan produk perikanan yang tidak sesuai aturan ketentuan dan merugikan masyarakat khususnya nelayan setempat” katanya.
Hasil pencacahan yang dilakukan terhadap ikan Impor di gudang PT. SLA didapatkan 260 karton ikan tongkol dan 150 karton ikan selar, dengan kemasan dus asal Malaysia.
Ikan Impor Ilegal akan Diedarkan di Pasar Batam
Kepada awak media, Kepala Gudang Cold Storage PT SLA Gunawan mengatakan, biasanya perusahaan hanya menampung ikan dari Tarempa Anambas, dan Natuna. "Saya tidak tau kenapa impor dari Malaysia, saya hanya karyawan," katanya saat konferensi pers PSDKP KKP, di PT SLA.
Gunawan juga mengatakan, salah satu alasan perusahaan melakukan impor dari Malaysia karena harga impor lebih murah daripada ikan yang didapat langsung dari nelayan Indonesia. "Baru kali ini impor dari luar negeri," tambah Gunawan.
Dalam proses penyegelan PT SLA, Kepala PSDKP Batam Turman Hardianto Maha mengatakan, impor ikan yang diduga ilegal ini tentu akan berdampak kepada nelayan yang ada di Kepri. Pasalnya, beredarnya ikan impor di pasar akan membuat harga ikan jadi murah.
"Kasihan nelayan kita, sudah keringat dingin melaut, karena (impor ilegal) ini nelayan kita yang akhirnya menjerit," kata Turman kepada awak media usai melakukan penyegelan ikan impor tersebut.
Pelaku impor kata Turman bisa dikenakan dua sanksi yaitu administrasi hingga pidana. "Tentunya sanksi kita punya dua, pindana dan administrasi, sesuai UU Cipta Kerja, dikenakan sanksi administerasi itu yang dikedepankan," kata Turman.